JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Fraksi Partai Nasdem DPR RI Taufiqulhadi menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggota DPR yang ikut pilkada mundur itu ngawur.
"Keputusan itu ngawur dan bersikap diskriminatif," ujar Taufiqulhadi kepada TeropongSenayan di Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Taufiqulhadi berpendapat anggota DPR itu beda dengan anggota TNI, anggota Polri atau PNS. Jadi, menurutnya, tak benar kalau MK mengharuskan anggota DPR yang ikut pilkada itu mundur dari keanggotaan di DPR.
"Di Amerika saja senator yang menjadi calon gubernur tidak harus mundur," tegas Taufiqulhadi.
Anggota Komisi III DPR ini menilai MK salah dalam menafsirkan pasal 7 UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang. Atas putusan itu, MK menganggap pasal 1 huruf s yang menyebutkan 'anggota DPR, DPD, DPRD cukup memberitahukan pencalonannya sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada pimpinan' tidak berlaku lagi. (mnx)