JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan anggota DPD, DPR dan DPRD untuk mundur jika menjadi calon kepala daerah dalam pilkada.
"Putusan tersebut dapat mencegah munculnya para petualang politik dan kutu loncat," ujar Zuhro kepada TeropongSenayan di Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Zuhro mengatakan, selama ini banyak pejabat legislatif maupun eksekutif yang masih menjabat tetapi ikut dalam pilkada. Akibatnya, lanjut Zuhro, pejabat tersebut mengabaikan amanat yang sudah didapat dari rakyat dan mengingkari tanggung jawab yang sudah dipegangnya.
"Selama ini banyak pejabat yang seenaknya saja loncat. Masih jadi walikota di suatu daerah dia ikut pemilihan gubernur. Ini kan masalah serius," papar Zuhro.
Untuk diketahui, belum lama ini MK mengeluarkan putusan yang mengharuskan anggota DPD, DPR, dan DPD yang menjadi calon kepala daerah dalam pilkada mengundurkan diri. Putusan tersebut dikeluarkan MK atas uji materi terhadap Undang-Undang tentang pilkada. (mnx)