Berita
Oleh Yunan Nasution pada hari Rabu, 29 Jul 2015 - 10:02:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Ratu Atut Resmi Dicopot dari Jabatannya Sebagai Gubernur Banten

44RatuAtutChoisyah.JPG
Ratu Atut Chosiyah (Sumber foto : Yunan Nasution/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Terpidana kasus korupsi Ratu Atut Chosiyah akhirnya resmi diberhentikan sebagai Gubernur Banten melalui Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63/P Tahun 2015.

"Keppres pemberhentian Ibu Atut sebagai Gubernur Banten baru turun, setelah diumumkan dalam paripurna DPRD Provinsi Banten," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat dihubungi, Selasa (28/7/2015).

Dengan demikian, lanjutnya, proses pengusulan Wakil Gubernur Rano Karno sebagai gubernur definitif dapat segera dilakukan menyusul surat pengangkatan dari Presiden Joko Widodo melalui Mendagri Tjahjo Kumolo.

"Setelah disetujui Bapak Presiden melalui Mensesneg, baru Keppres (pengangkatan Rano Karno) turun dan pelantikannya nanti diusulkan di Istana Negara oleh Presiden," jelasnya.

Tjahjo menyebutkan, proses pengangkatan Rano Karno sedikitnya memakan waktu dua pekan, tergantung proses pengusulan di rapat paripurna DPRD Provinsi Banten.

ratu Atut divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan, karena dianggap bersalah memberikan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar.

Pada saat proses banding, Mahkamah Agung malah memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, akibat salah penulisan nama Atut, rencana pelantikan Rano Karno menjadi gubernur definitif tertunda lantaran surat pemberhentian Atut dinilai tidak sah. Nama Atut Chosiyah tertulis Atut Chosiah dalam surat pemberhentiannya.(yn/ant)

tag: #ratu atut  #gubernur banten  #banten  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement