Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 29 Jul 2015 - 22:37:07 WIB
Bagikan Berita ini :

MUI Keluarkan Fatwa BPJS Kesehatan Haram, Ini Tanggapan Komisi IX

7unnamed.jpg
BPJS Kesehatan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinikmati masyarakat saat ini tidak sesuai syariah alias haram.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Asman Abnur mengaku belum mendapatkan informasi perihal fatwa MUI tersebut.

Oleh sebab itu, lanjut Abnur, untuk mendapatkan informasi yang lebih dalam, Komisi IX yang membidangi masalah kesehatan ini akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak MUI untuk memberikan masukan mengenai BPJS Kesehatan.

"Berdasarkan masukan semua pihak lah, bukan MUI saja," kata Asman saat dihubungi, Rabu (29/7/2015) malam.

Dalam rapat nanti, dirinya mengaku akan membahas masukan MUI yang menginginkan BPJS kesehatan secara syariah. Menurut dia, semua masukan dari semua pihak harus didegarkan.

"Rekomendasi dari pihak manapun saya kira tidak ada masalah, bisa jadi pertimbangan, tapi aturan UU tetap dilaksanakan, karena UU adalah aturan tertinggi. kalau mau direvisi tentu butuh proses, saya pikir sementara saya belum terima seperti yang disampaikan MUI," ucapnya.

Jika memang nantinya dalam pembahasan yang intens dengan MUI dan pihak lainnya tentang BPJS syariah, Abnur mengatakan tak menutup kemungkinan akan ada dua program BPJS, yaitu syariah dan yang non syariah.

"Bisa saja dibuat dua program, syariah dan non syariah, tinggal masyarakat pilih yang mana. Tentu ini ada prosesnya nanti," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin menyebutkan unsur yang menjadikan BPJS Kesehatan itu tak sesuai syariah adalah bunga.

"Ya menggunakan bunga, indikatornya bunga," kata Ma'ruf menjelaskan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015 di Tegal, Jawa Tengah.

Ma'ruf menjawab solusinya harus segera dibuat BPJS Kesehatan yang syariah. "Harus dibuat yang syariah. Harus ada BPJS yang syariah, yang diloloskan (syarat-syaratnya) secara syariah," jelasnya.(yn)

tag: #bpjs kesehatan  #fatwa mui  #mui  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement