Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Kamis, 30 Jul 2015 - 06:40:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Margarito Sebut Pilkada Serentak Hanya Buat Gagah-gagahan

29DSC_0125.jpg
Margarito Kamis (tengah) (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, pelaksanaan Pilkada 2015 secara serentak tidak punya landasan konstitusi yang kuat.

Menurutnya, tidak ada satu pun konstitusi yang mengharuskan Pilkada dilaksanakan serentak.

Dalam pandangannya, DPR dan pemerintah yang telah bersepakat menyelenggarakan Pilkada serentak hanya sebagai upaya untuk gagah-gagahan agar Indonesia dianggap lebih demokratis.

"Di negara-negara maju saja tak ada pilkada serentak, ini kita mau gagah-gagahan saja," ujar Margarito kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Ia menyayangkan keputusan pelaksanaan Pilkada langsung. Sebab, secara keamanan, gelaran tersebut sangat rawan karena masing-masing kepolisian daerah berkonsentrasi pada wilayahnya masing-masing. Sehingga jika di suatu daerah terjadi kerusuhan akibat ketidakpuasan pendukung, petugas keamanan di daerah lain tak bisa membantu.

Mengingat Pilkada serentak sangat rawan dengan keamanan, Margarito meminta semua pihak, termasuk partai politik dan pemerintah mewaspadai kemungkinan buruk yang bakal terjadi.(yn)

tag: #pilkada serentak  #margarito kamis  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...