Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Kamis, 30 Jul 2015 - 06:40:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Margarito Sebut Pilkada Serentak Hanya Buat Gagah-gagahan

29DSC_0125.jpg
Margarito Kamis (tengah) (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, pelaksanaan Pilkada 2015 secara serentak tidak punya landasan konstitusi yang kuat.

Menurutnya, tidak ada satu pun konstitusi yang mengharuskan Pilkada dilaksanakan serentak.

Dalam pandangannya, DPR dan pemerintah yang telah bersepakat menyelenggarakan Pilkada serentak hanya sebagai upaya untuk gagah-gagahan agar Indonesia dianggap lebih demokratis.

"Di negara-negara maju saja tak ada pilkada serentak, ini kita mau gagah-gagahan saja," ujar Margarito kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Ia menyayangkan keputusan pelaksanaan Pilkada langsung. Sebab, secara keamanan, gelaran tersebut sangat rawan karena masing-masing kepolisian daerah berkonsentrasi pada wilayahnya masing-masing. Sehingga jika di suatu daerah terjadi kerusuhan akibat ketidakpuasan pendukung, petugas keamanan di daerah lain tak bisa membantu.

Mengingat Pilkada serentak sangat rawan dengan keamanan, Margarito meminta semua pihak, termasuk partai politik dan pemerintah mewaspadai kemungkinan buruk yang bakal terjadi.(yn)

tag: #pilkada serentak  #margarito kamis  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...