JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengkritik langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang terlalu sering mengeluarkan fatwa. Teranyar, MUI memberi fatwa haram atas pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan lantaran tidak sesuai dengan ketentuan syariah.
"MUI terlalu mudah berfatwa," kata Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj di Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Said membandingkan MUI dengan lembaga pemberi fatwa di Mesir yang dalam satu tahun hanya mengeluarkan dua sampai tiga fatwa.
"MUI mudah mengobral fatwa, bahkan pernah sampai sembilan (fatwa) dalam setahun," ungkapnya.
Ia mengaku, PBNU tidak pernah mengeluarkan fatwa. Kalaupun ada, kata Said, maka hal itu merupakan hasil Muktamar NU.
Namun, Menurutnya, para peserta muktamar ke-33 NU di Jombang nanti akan membahas sejumlah permasalahan yang mengemuka di Indonesia, antara lain aturan hukum BPJS, hukum pemimpin atau wakil rakyat yang mengingkari janji kampanye, penghancuran kapal pencuri ikan, hukum memakzulkan pejabat, hukum mengeksploitasi alam berlebihan, utang luar negeri, serta perlindungan dan pencatatan pernikahan bagi TKI umat Muslim di luar negeri.
"Misalnya pemerintah mengingkari janji kampanye, dosanya seperti apa, kami bahas itu nanti," janji Said.(yn)