MAKASSAR (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Ketum MUI) Din Syamsuddin masih akan mempertanyakan fatwa yang menyatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dijalankan pemerintah diduga tidak sesuai syariah atau haram.
"Saya sekarang ini masih meminta penjelasan dari bidang fatwa terkait masalah itu," ujar Din usai meresmikan Pusat Dakwah Islamiyah Muhammadiyah (Pusdim) di jalan Gunung Lompobattang, Makassar, Jumat (31/7/2015).
Kendati adanya keputusan itjima atau forum pertemuan komisi fatwa MUI di Pondok Pesantren At Tauhidiyah, Cikura, Bojong, Jawa Tengah pada Juni lalu yang menjatuhkan bahwa pengelolaan BPJS Kesehatan haram hukumnya, namun Din mengaku tetap akan menelaah putusan itu.
"Ini keputusan ijtima nanti saya akan menjawabnya secara luas setelah pertemuan agenda Muktamar Muhammadiyah besok," ujar dia singkat.
Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan keputusan bersama hasil ijtima terkait sistem BPJS tidak sesuai fiqih dan syariat islam dalam sistem premi atau iuran hingga pengelolaan dana peserta BPJS Kesehatan tersebut.
Fatwa MUI tersebut tentang BPJS Kesehatan dianggap tidak sesuai syariah dan dinilai mengandung unsur gharar (penipuan), maisir dan riba bahkan kepesertaan BPJS Kesehatan tidak adil karena membedakan latarbelakang peserta.
Selain itu dalam itjima itu disebutkan ada bunga, ada akad yang diyakni tidak sesuai syariah termasuk dana yang diinvestasikan itu dikemanakan, makanya dianggap tidak sesuai syariah karena tidak ada kejelasan apakah milik negara, BPJS atau peserta.(yn/ant)