Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Selasa, 04 Agu 2015 - 20:41:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemakaian Bumbung Kosong di Pilkada Langgar UUD 45

61Margarito_tscom.jpg
Margarito Kamis (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, pemakaian bumbung kosong untuk disandingkan dengan pasangan tunggal calon kepala daerah dalam Pilkada melanggar Undang-Undang Dasar1945.

"Gagasan membuat bumbung kosong, kotak kosong atau kardus kosong untuk dipertarungkan dengan pasangan calon kepala daerah itu melanggar UUD 1945. Masa bumbung, kotak atau kardus disamakan dengan manusia. Itu tak ada logika hukumnya," ujar Margarito yang dihubungi TeropongSenayan, Selasa (4/8/2015).

Margarito pun mengutip pasal 18 UUD 1945 yang berbunyi: "Gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis."

Menurutnya, kata gubernur, bupati, dan walikota dalam pasal 18 UUD 1945 itu hanya mengandung makna manusia dan bukan benda.

"Jadi tidak bisa kita buat benda untuk dipertarungkan dengan pasangan calon manusia. Kalau yang menang di pilkada bukan pasangan calon manusia bagaimana," paparnya.

Dia menegaskan bahwa subjek hukum hanyalah manusia. Benda seperti bumbung kosong bukanlah subjek hukum. Jika dipaksakan dibuat bumbung kosong atau kardus kosong untuk dipertarungkan dengan pasangan calon yang manusia, hal itu dianggap sebagai bentuk pengerdilan manusia sebagai subjek hukum.

Margarito meminta semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pilkada serentak 2015 untuk tidak berpikir aneh-aneh yang berpotensi melanggar undang-undang.
"Ikuti saja undang-undang yang sudah dibuat. Kalau hanya ada satu pasang calon ya ditunda pilkadanya," pungkas Margarito.(yn)

tag: #bumbung kosong  #pilkada serentak  #uud 45  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Jika Terbukti Bersalah, Abduh PKB Minta Polisi Tanyakan SIM Jakarta Mesti Diberi Sanksi Tegas

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 18 Jul 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah merasa heran seorang polisi yang memberhentikan pengendara mobil di jalan tol dan menanyakan Surat Izin Mengemudi (SIM) Jakarta dari ...
Berita

Telkomsigma Dorong Pemanfaatan AI Percepat Digitalisasi Bisnis

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Telkomsigma, anak perusahaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, yang bergerak di bidang penyedia layanan IT terus mendorong digitalisasi industri secara menyeluruh melalui ...