Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Jumat, 07 Agu 2015 - 06:14:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Sejumlah Profesi Ini Kerap Dijadikan Alat Pencucian Uang

57Uang.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengingatkan advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), akuntan, akuntan publik dan perencana keuangan untuk menghindari dijadikan alat pelaku pidana melakukan pencucian uang.

"Kita memposisikan profesi advokat, notaris, akuntan, perencana keuangan yang dalam profesi punya kode etik dan SOP. Kita tidak ingin mereka ternoda karena pelaku kejahatan karena biasanya yang korupsi atau penggelapan pajak berusaha agar hasil kejahatan mereka tidak terlacak," kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf di Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Menurut Yusuf, profesi-profesi tersebut sangat rentan dijadikan alat pencucian uang karena dilindungi kerahasiaan sehingga memiliki hak istimewa melewati aturan pengungkapan atau pelaporan pada berbagai lembaga keuangan.

Lebih lanjut Yusuf menjelaskan, seorang profesional di bidang keuangan atau hukum dengan keahlian, pengetahuan dan akses khusus pada sistem keuangan yang memanfaatkan keahlian tersebut untuk menyembunyikan hasil tindak pidana merupakan "gatekeeper".

Modus yang biasa dilakukan "gatekeeper" berdasarkan penelitian PPATK, ujar dia, adalah mendirikan perusahaan fiktif, membeli properti, membuka rekening bank dan mentransfer atas nama klien mereka dengan pihak terkait atau perantara.

Selain itu, dia mengimbau, jika menemukan transaksi mencurigakan dari pengguna jasa dari profesi tersebut, praktisi-praktisi itu harus segera melapor kepada PPATK.

"Mereka bisa memperkirakan dengan melihat profil kliennya, misalnya mungkin tidak PNS membeli rumah seharga Rp 2 miliar. Kalau menemukan yang mencurigakan harus melaporan ke PPATK," imbuh Yusuf.

Kewajiban melapor tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dari data 2014-2015, PPATK mencatat jumlah oknum yang melakukan transaksi tunai dalam satu hari transaksi minimal Rp500 juta adalah ratusan ribu individu, sedangkan perusahaan ribuan perusahaan dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.(yn)

tag: #pencucian uang  #ppatk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Lestari Moerdijat: Dorong Peningkatan Kemampuan Dosen

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 03 Apr 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dorong pengembangan kemampuan dosen untuk mewujudkan transformasi pendidikan tinggi yang tidak hanya berorientasi akademik, tetapi juga membentuk karakter, dan memperkuat ...
Berita

Layani Nasabah pada Libur Lebaran, Bank DKI Terapkan Operasional Terbatas

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebagai bentuk layanan Bank DKI terhadap kebutuhan masyarakat dalam melakukan transaksi perbankan, Bank DKI menerapkan operasional layanan terbatas pada momen cuti bersama ...