JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Kelompok Fraksi Partai NasDem di Badan Legislasi (Baleg) DPR Luthfi A Mutty mengkritik keras terkait rencana pembahasan rancangan undang-undang (RUU) pengampunan pajak.
Menurutnya, RUU tersebut berimplikasi pada imunitas para pengemplang pajak dan menjadi ajang pencucian uang (money laundering). Imunitas yang dimaksud Luthfi adalah para pengemplang pajak akan mendapatkan keuntungan yang luar biasa apabila RUU ini resmi menjadi UU. Negara akan mengampuni para penjahat pajak yang memarkirkan uang di luar negeri.
Selain itu, dalam penilaiannya, RUU Pengampunan ini akan memungkinkan korporasi atau perorangan yang akan membersihkan sejarah transaksi keuangannya (money laundering) melalui skema pengampunan pajak oleh negara.
Membaca draft RUU Pengampunan Nasional, dia menjelaskan, yang masuk dalam skema pengampunan pajak adalah seluruh usaha dalam rangka memperoleh kekayaan kecuali teroris, pelaku kejahatan narkoba, dan perdagangan manusia. Dari kandungan salah satu pasal dalam RUU Pengampunan Pajak tersebut, Luthfi melihat bahwa potensi pengampunan terhadap harta hasil korupsi pun tidak terelakan.
“Menurut saya RUU Pengampunan Pajak tidak tepat, potensi money laundry sangat besar disitu” kata Luthfi dalam siaran persnya yang diterima TeropongSenayan, Senin (12/10/2015).
Mantan staf ahli mantan Wakil Presiden Boediono ini juga menuding bahwa ada upaya membawa kepentingan para penjahat pajak dalam RUU Pengampunan yang dimaksud. Menurutnya, pengusulan RUU ini dilakukan oleh anggota DPR yang bahkan dikomisinya jelas-jelas tidak mengurusi teknis pajak.
Seharusnya, menurut Luthfi RUU Pengampunan Pajak diajukan oleh Pemerintah karena seluruh kegiatan pengumpulan pajak dan pembuatan basis data adalah kewenangan pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
“Seharunya yang mengajukan itu pemerintah bukan DPR, tapi ini sebaliknya. Kita lihat saja partai mana yang bernafsu mengajukan RUU ini. Ada kepentingan apa DPR mengajukan RUU Pengampunan Nasional?,” tandas dia.(yn)