Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Sabtu, 08 Agu 2015 - 13:25:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Selera Rakyat Terhadap Calon Tunggal Sedikit, Perppu Tak Diperlukan

45irman putra sidin.jpg
Irman Putra Sidin (Sumber foto : Indra Kusuma)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Selera masyarakat pemilih terhadap calon tunggal sebenarnya tidak banyak. Buktinya, dari 269 daerah yang akan menggelar Pilkada Serentak Desember 2015, hanya tujuh yang memiliki pasangan calon tunggal.

“Kalau hanya tujuh daerah yang memiliki calon tunggal, sebenarnya rakyat tidak banyak yang menghendaki satu pasangan," kata Pengamat Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, Sabtu (8/8/2015).

Meski begitu, menurut dia, situasi ini sebagai buah dari gagalnya partai politik dalam meraih simpati di daerah.Karena itu yang bertanggung jawab adalah parpol sebagai pemegang hak eksklusif menetukan arah berjalannya negara.

Dia berharap presiden memang tidak perlu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk masalah ini. Sebelum mengeluarkan Perppu, Presiden harus berangkat dari kebutuhan yang memaksa.

"Apakah benar 7 calon tunggal itu akan menciptakan kegentingan yang memaksa?, itu dulu yang harus dijawab Presiden. Perppu itu barang mahal dalam konstitusi, tidak boleh dengan murah dikeluarkan," katanya.(ss)

tag: #calon pilkada  #mahal  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...