JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Selera masyarakat pemilih terhadap calon tunggal sebenarnya tidak banyak. Buktinya, dari 269 daerah yang akan menggelar Pilkada Serentak Desember 2015, hanya tujuh yang memiliki pasangan calon tunggal.
“Kalau hanya tujuh daerah yang memiliki calon tunggal, sebenarnya rakyat tidak banyak yang menghendaki satu pasangan," kata Pengamat Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, Sabtu (8/8/2015).
Meski begitu, menurut dia, situasi ini sebagai buah dari gagalnya partai politik dalam meraih simpati di daerah.Karena itu yang bertanggung jawab adalah parpol sebagai pemegang hak eksklusif menetukan arah berjalannya negara.
Dia berharap presiden memang tidak perlu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk masalah ini. Sebelum mengeluarkan Perppu, Presiden harus berangkat dari kebutuhan yang memaksa.
"Apakah benar 7 calon tunggal itu akan menciptakan kegentingan yang memaksa?, itu dulu yang harus dijawab Presiden. Perppu itu barang mahal dalam konstitusi, tidak boleh dengan murah dikeluarkan," katanya.(ss)