JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Imam besar masjid Istiqlal KH. Ali Mustafa Ya'qub meminta Kementrian Agama untuk segera merealisasikan aturan yang selama ini menjadi persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.
Ali mengungkapkan, sedikitnya ada tiga hal yang perlu dibuat aturannya agar permasalahan ibadah haji bisa segera teratasi.
"Menteri Agama tidak boleh melayani orang berhaji ulang. Kewajiban hanya satu kali tidak boleh berkali-kali," katanya di DPR RI Jakarta, Selasa (11/08/2015).
Kedua, lanjut Ali, Kementrian Agama belum mengatur soal haji pengganti atau badal haji. Menurutnya, perlu ada semacam badan haji yang mengurusi persoalan ini.
"Kriterianya adalah orang yang ingin berhaji tapi sedang sakit, hingga duduk saja tidak bisa. Maka hajikan saja. Aturan haji pengganti di UU belum ada aturannya," terangnya.
Terakhir, Ali juga mempertanyakan soal dana abadi umat (DAU) yang hingga kini belum jelas mekasnisme penggunaannya.
"Jadi itu sebenarnya uang siapa. Uang jamaah haji atau negara? Itu juga masih dalam perdebatan," ungkapnya.
Selain itu, ia juga meminta agar ada payung hukum yang melandasi soal tanggung jawab pelaksanaan haji, agar jamaah tidak mengalami penelantaraan.
"Orang Indonesia pergi ke Mekah banyak jalurnya. Ada yang dari Kemenag, ini jadi tanggung jawab Kemenag. Tapi banyak yang pakai jalur di luar Kemenag. Kalau di Mekah nggak ada masalah, Nggak apa-apa tapi nanti jadi lempar melempar tanggung jawab. Kemenag nggak tanggung jawab di lempar ke Kemenlu. Nah, kalau ada masalah ini tanggung jawab siapa itu mesti ada payung hukumnya, itu yang perlu diantisipasi," pungkasnya.(yn)