Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Rabu, 19 Agu 2015 - 10:34:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Yudi Kotouky Minta KNKT Segera Investigasi Jatuhnya Trigana Air

64trigana_air.jpg
Kecelakaan Trigana Air (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS asal Papua Muhammad Yudi Kotouky meminta Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) segera melakukan investigasi penyebab jatuhnya pesawat Trigana Air jenis ATR 42/300 dengan nomor penerbangan IL-267 rute Jayapura-Oksibil.

“Setelah semua serpihan pesawat ditemukan termasuk black box, kami berharap KNKT bisa segera bekerja melakukan kegiatan investigasi, penelitian, penyelidikan lanjutan, dan memberikan laporan akhir serta rekomendasi dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan dengan penyebab yang sama," katanya kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (19/08/2015).

Yudi juga berharap, hasil investigasi kelak dapat diumumkan kepada masyarakat.

"Sesuai dengan UU Penerbangan, hasil investigasi dapat diumumkan kepada masyarakat karena bersifat bukan rahasia,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia juga kembali mengingatkan kewajiban Trigana Air Service selaku perusahaan yang memberikan jasa angkutan udara untuk memenuhi kewajibannya membayarkan ganti rugi kepada keluarga penumpang.

“Sesuai Peraturan Menteri (PM) 77 tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara, maka pihak Trigana Air Service harus membayarkan ganti rugi,” tandasnya.

Sesuai dengan pasal 2 PM 77 tahun 2011, lanjut dia, pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka, hilang atau rusaknya bagasi kabin hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat dan sebagainya.

Adapun, kata Yudi, besaran ganti rugi terhadap penumpang yang meninggal dunia dan cacat tetap diberikan ganti rugi sebesar Rp. 1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.

Dan untuk penumpang yang mengalami luka-Iuka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, klinik atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inap dan/atau rawat jalan, akan diberikan ganti kerugian sebesar biaya perawatan yang nyata paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) per penumpang, terangnya.

Selain itu, politisi PKS ini juga mengapresiasi kinerja Badan SAR Nasional (Basarnas) yang telah berhasil dengan cepat menemukan serpihan Pesawat Trigana Air dan penumpang yang menjadi korban pesawat naas tersebut.

“Kami mengapresiasi Basarnas yang cepat melakukan operasi pencarian Pesawat Trigana Air ini sehingga bisa memberikan kepastian kepada keluarga korban,” katanya.

Seperti diketahui, pada hari kedua operasi pencarian penyelamatan, Basarnas berhasil menemukan serpihan pesawat dan jenazah penumpang pesawat yang dinyatakan hilang pada Minggu (16/08/2015).

Selain itu, Yudi juga menyampaikan simpati dan bela sungkawa kepada pihak keluarga penumpang Pesawat Trigana Air dengan nomor penerbangan IL-267 rute Jayapura-Oksibil.

“Kami turut berduka dan mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan menghadapi musibah ini,” tutup Muhay, sapaan akrab politisi asal Papua ini. (mnx)

tag: #Kecelakaan Trigana Air di Papua  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement