Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Selasa, 25 Agu 2015 - 22:16:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Pilkada Kota Depok, Dimas-Babai Nomor Urut 1 dan Idris-Pradi Nomor 2

93KPU-Kota-Depok.jpg
Kantor KPU Kota Depok (Sumber foto : Istimewa)

DEPOK (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai daerah hari ini, Selasa (25/8/2015) melakukan pengundian nomor urut pasangan calon yang telah ditetapkan lolos verifikasi.

KPU pusat kemarin telah menetapkan 765 pasangan calon kepala daerah yang berhak mengikuti pilkada serentak di daerahnya masing-masing. Sementara itu, 59 pasangan calon kepala daerah dinyatakan tidak lolos verifikasi.

Sementara itu, KPU Kota Depok melakukan pengundian nomor urut bagi pasangan calon walikota dan wakil walikota. Pengundian itu dilakukan dalam rapat pleno di Hotel Bumiwiyata Depok, Selasa (25/8/2015).

Pasangan Dimas Oky Nugroho-Babai Suhaimi (Dimas-Babai) mendapat nomor urut 1. Sementara pasangan Idris Abdul Shomad-Pradi Supriatna (Idris-Pradi) mendapat nomor urut 2.

Ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati mengaku, pengundian nomor urut berjalan dengan baik dan lancar.

Pilkada Kota Depok akan diikuti oleh dua pasang calon. Pasangan Dimas-Babai diusung PDIP, PAN, PKB dan Partai Nasdem. Sedangkan pasangan Idris-Pradi diusung PKS dan Partai Gerindra.

Berbeda dengan di Depok, di Karawang pengambilan nomor urut baru akan dilakukan Rabu (26/8/2015).(yn)

tag: #pilkada serentak  #pilkada depok  #kpu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...