JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo menyatakan, carut marutnya manajemen pelabuhan di Indonesia tidak memberikan jaminan bagi terakomodirnya kepentingan publik.
Agus pun menyarankan agar dibentuk badan otoritas pelabihan (port authority) yang fokus melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan. Menurutnya, badan tersebut nantinya berada dibawah struktur Kementerian Perhubungan.
"Sekarang di pelabuhan ada 18 surat keputusan menteri dari masing-masing instantsi. Yang masing-masing itu punya kekusaan sendiri. Padahal, Undang-undang 17 tentang pelayaran, itu jelas. Pada pasal 81 menyatakan bahwa penyelenggara pelabuhan harus dibawah kontrol otoritas pelabuhan dibawahi langsung ole Menhub. Karena itu, Port authority memang diperlukan. Ini yang sedang dibuat PP (Peraturan Presiden)-nya," ujar Agus dalam diskusi Forum Senator untuk Rakyat (FSuR) di Kafe Dua Nyonya, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2015).
Ia mengusulkan agar proses perbaikan tata kelola jalur pendistribusian barang tidak hanya terpaku pada pelabuhan semata.
"Tidak hanya di pelabuhan tapi di bandara, stasiun kereta api dan yang lainnya," sebutnya.(yn)