Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Minggu, 30 Agu 2015 - 16:55:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Berantas Mafia Pelabuhan, Pengamat: Perlu Ada Port Authority

57Agus-Pambagio-indra.JPG
Agus Pambagio (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo menyatakan, carut marutnya manajemen pelabuhan di Indonesia tidak memberikan jaminan bagi terakomodirnya kepentingan publik.

Agus pun menyarankan agar dibentuk badan otoritas pelabihan (port authority) yang fokus melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan. Menurutnya, badan tersebut nantinya berada dibawah struktur Kementerian Perhubungan.

"Sekarang di pelabuhan ada 18 surat keputusan menteri dari masing-masing instantsi. Yang masing-masing itu punya kekusaan sendiri. Padahal, Undang-undang 17 tentang pelayaran, itu jelas. Pada pasal 81 menyatakan bahwa penyelenggara pelabuhan harus dibawah kontrol otoritas pelabuhan dibawahi langsung ole Menhub. Karena itu, Port authority memang diperlukan. Ini yang sedang dibuat PP (Peraturan Presiden)-nya," ujar Agus dalam diskusi Forum Senator untuk Rakyat (FSuR) di Kafe Dua Nyonya, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2015).

Ia mengusulkan agar proses perbaikan tata kelola jalur pendistribusian barang tidak hanya terpaku pada pelabuhan semata.

"Tidak hanya di pelabuhan tapi di bandara, stasiun kereta api dan yang lainnya," sebutnya.(yn)

tag: #mafia pelabuhan  #dwelling time  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Mahasiswa Diajak Melek Finansial

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 26 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar edukasi keuangan bagi Mahasiswa di Universitas Muhadi Setiabudi, Brebes, ...
Berita

Puan Minta Usulan Penambahan Usia Pensiun ASN Dikaji Lebih Lanjut, Soroti Produktivitas

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi usulan penambahan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga menjadi 70 tahun yang didorong masuk ke dalam revisi UU (RUU) ...