Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Rabu, 02 Sep 2015 - 14:14:09 WIB
Bagikan Berita ini :

IPW Minta Komisi III Coret Capim KPK Bermasalah

1GedungKPK.jpg
Kantor KPK (Sumber foto : Yunan Nasution/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Komisi III mencoret calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) yang diduga terlibat dalam kasus penyelewengan aliran dana KPK ke 32 LSM di era kepemimpinan Abraham Samad.

IPW menyebutkan, ada sekitar Rp 96 miliar rupiah dana lembaga antirasuah itu yang mengalir ke LSM tersebut.

"Dana KPK itu mengalir selama tiga tahun dengan tujuan yang tidak jelas. IPW menduga, Bareskrim Polri sudah memiliki data-data dan alat bukti yang akurat mengenai aliran dana Rp 96 miliar ke 32 LSM itu," ujar Ketua Presidium ICW, Neta S Pane di Jakarta, Rabu (2/9/2015).

Dengan adanya kasus penyelewengan dana Rp 96 miliar ini, IPW juga meminta Komisi III untuk bersikap tegas agar tidak meloloskan Capim KPK yang terlibat dugaan kasus itu.

"Bahkan Komisi III harus meminta capim KPK yang terlibat memaparkannya secara transparan mengenai aliran dana ke 32 LSM itu, untuk kemudian mendesak Polri agar mengusut kasus itu secara transparan," tuturnya.

Neta menyebutkan, dana KPK itu mengalir selama tiga tahun dengan tujuan dan program yang tidak jelas. IPW menduga, Bareskrim Polri sudah memiliki data-data dan alat bukti yang akurat mengenai aliran dana Rp 96 miliar ke 32 LSM itu.

"Bahkan, ada data, tiga tokoh LSM anti korupsi mendapat dana khusus secara reguler dari KPK. Namun saat kasus ini hendak diusut, Bareskrim sepertinya diintervensi elit pemerintahan. Sehingga pengungkapan kasus ini mandeg. Elit pemerintah itu khawatir, jika kasus ini diusut Polri akan timbul polemik dan kontroversial yang berkepanjangan," ungkapnya.

Neta mendesak Bareskrim tidak terpengaruh dengan intervensi pihak mana pun. Ia menekankan agar Bareskrim tetap profesional mengusut dan membuka dugaan penyelewengan dana terkait.

Kasus ini harus dituntaskan secara transparan ke publik dan semua pihak yang terlibat harus diseret ke pengadilan. Siapa pun tidak berhak membagi bagikan dana KPK tanpa alasan yang jelas.

Penyelewengan dana Rp 96 miliar di KPK tidak boleh dibiarkan agar upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK benar-benar dipercaya publik," imbuhnya.(yn)

tag: #capim kpk  #ipw  #aliran dana kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement