Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Senin, 21 Sep 2015 - 19:47:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Ruhut: MKD Jangan Setengah-Setengah, Ketua MPR Juga Harus Dipanggil

5Ruhut-Indra.JPG
Ruhut Sitompul (Sumber foto : Indra/ TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul mengingatkan rekan-rekan satu lembaganya agar fokus menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat, bukan menjalankan tugas yang seharusnya dilakukan eksekutif.

Hal tersebut dilontarkan Ruhut menanggapi kunjungankerja keluar negeri yang saat ini ramai dan menjadi perhatian publik, termasuk yang terbaru kunker Ketua MPR ke Cina setelah sebelumnya Ketua DPR melakukan kunkerke Amerika Serikat.

"Kalau aku gini, mau DPR atau MPR di situ sajalah tupoksinya dan jangan campuri tupoksi presiden," kata dia di Nusantara II DPR RI Jakarta, Senin (21/09/2015).

Saat ditanya apakah iasetuju jika Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melakukan hal yang sama pada Ketua MPR terkait kunker ke luar negeri, Ruhut menegaskan bahwa iamendorong agar MKD bersikap tidak setengah-setengah.

"MKD harus panggil siapapun termasuk Ketua MPR. MKD kan sudah nyatakan genderang perang dan jangan mengalah pada siapapun dia, mau Ketua DPR maupun MPR," tegas Ruhut. (iy)

tag: #zulkifli hasan  #kunker ke cina  #mkd  #partai demokrat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...