JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Anggota Komisi III DPR John K Aziz menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan izin Presiden dalam pemanggilan anggota akan memicu masalah.
"Nanti akan timbul like or dislike, misalnya orang-orang KIH tidak diizinkan, lalu KMP dilanjutkan," ujar John K Azis di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/9/2015).
Politisi Partai Golkar tersebut menyarankan agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera mengambil sikap. Karena dalam UU MD3 anggota DPR harus ada persetujuannya jika dipanggil sebaliknya MK harus izin Presiden.
"Putusan MK ini membuat tidak selaras dengan putusan DPR tentang MKD. Ini harus ditindaklanjuti apakah peraturan MKD nya diubah atau MKD menggugat ke MK, gak bisa bertentangan ," jelas John.
Seperti diketahui MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).(ss)