Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 23 Sep 2015 - 16:18:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Putusan MK Soal UU MD3 Picu Masalah

6gedung mk.jpg
Gedung MK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Anggota Komisi III DPR John K Aziz menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan izin Presiden dalam pemanggilan anggota akan memicu masalah.

"Nanti akan timbul like or dislike, misalnya orang-orang KIH tidak diizinkan, lalu KMP dilanjutkan," ujar John K Azis di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/9/2015).

Politisi Partai Golkar tersebut menyarankan agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera mengambil sikap. Karena dalam UU MD3 anggota DPR harus ada persetujuannya jika dipanggil sebaliknya MK harus izin Presiden.

"Putusan MK ini membuat tidak selaras dengan putusan DPR tentang MKD. Ini harus ditindaklanjuti apakah peraturan MKD nya diubah atau MKD menggugat ke MK, gak bisa bertentangan ," jelas John.

Seperti diketahui MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).(ss)

tag: #putusan mk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement