Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 28 Sep 2015 - 13:13:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Pembahasan Soal Rokok Kretek dalam RUU Kebudayaan Belum Final

40images.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wacana pengaturan soal rokok kretek dalam salah satu pasal rancangan undang-undang (RUU) Kebudayaan belum mencapai kata final dan masih akan dibicarakan melalui rapat Badan Legislasi (Baleg).

"Poin soal rokok kretek (sebagai salah satu kebudayaan Indonesia) sudah lama mengemuka. Tapi kita belum bicarakan dengan Fraksi-fraksi soal ini, besok mau dibahas lagi melalui Baleg," kata anggota Komisi X DPR Krisna Mukti di kompleks Parlemen, Senayan, Senin (28/9/2015).

Politisi PKB ini secara pribadi menilai, rokok kretek sebagai sebuah industri budaya patut diatur dalam sebuah undang-undang, demi menjaga kelestarian dan tradisinya.

"Banyak budayawan yang suudzonbahwa nanti RUU Kebudayaan akan disisipi produk rokok dan perusahaan rokok akan lebih leluasa bergerak. Urgensinya itu pengelolaan budaya industrinya, karena mengelola budaya industri tidak mudah," jelas Krisna.

Selain itu ia memandang, dengan diaturnya rokok kretek dalam RUU Kebudayaan, maka otomatis akan terdapat alokasi dana APBN untuk melestarikan budaya rokok kretek.

Draf Rancangan Undang-undang Kebudayaan yang sudah selesai dibahas di Komisi X yang membidangi kebudayaan, kemudian akan masuk dan dibahas ke Badan Legislasi sebelum nantinya dibawa ke sidang paripurna DPR.

Dalam proses harmonisasi atau pembahasan di Badan Legislasi inilah masing-masing fraksi bisa mengusulkan tambahan pada RUU, termasuk soal kretek tradisional yang muncul sebagai bagian dari warisan budaya yang harus mendapat penghargaan, pengakuan, dan perlindungan sejarah.(yn)

tag: #rokok kretek  #ruu kebudayaan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement