JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS Tifatul Sembiring mengaku, tidak mengetahui asal usulnya masuknya pasal kretek dalam RUU Kebudayaan. Pasalnya, Baleg tak pernah membahas pasal tersebut
"Makanya saya tanya sama Firman Soebagyo (wakil ketua Baleg) tapi dia malah minta saya tanya sama Misbakhun (anggota Baleg). Saya tanya Misbakhun, dia malah minta tanya ke Firman," ketus Tifatul di kompleks Parlemen, Senayan, Senin (28/9/2015).
Oleh sebab itu, dia membantah pernyataan Firman Soebagyo yang menyebut bahwa seluruh Fraksi yang ada di DPR telah menyetujui pasal kretek dimasukkan ke dalam RUU Kebudayaan.
"Nggak itu. PKS menolak itu. Nanti kita masih bisa protes di Paripurna," tegasnya.
Dirinya merasa heran masuknya pasal kretek menjadi salah satu kebudayaan Indonesia. Pasalnya, masih banyak kebudayaan Indonesia yang lebih penting untuk dimasukkan dalam UU.
"Ini nggak logis. Kenapa nggak wayang, ini budaya, unik. Kenapa rokok? Kenapa nggak daun kawung aja sekalian? Itu malah lebih original," paparnya.
Pasal tentang rokok kretek tersebut menimbulkan kontroversi. Dalam pembahasan RUU Kebudayaan ada pasal tentang rokok kretek sebagai warisan budaya yang harus dilindungi dan dilestarikan.
Dalam draf RUU Kebudayaan, di pasal 37 ayat 1 berisi tentang penghargaan, pengakuan, dan perlindungan sejarah serta warisan budaya.
Sementara, dalam pasal 49 dijelaskan, karena kretek merupakan warisan budaya, pemerintah diminta membuat inventarisasi dan dokumentasi, memfasilitasi pengembangan kretek tradisional, serta mensosialisasi, mempublikasi dan mempromosikan kretek tradisional. Pemerintah juga wajib membuat festival kretek tradisional dan melindunginya.(yn)