Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 30 Sep 2015 - 11:04:19 WIB
Bagikan Berita ini :

Pasal Kretek Mestinya Didaftarkan ke Unesco Bukan di RUU Kebudayaan

33johny g plate.jpg
Johny G Plate (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Memasukkan pasal kretek dalam RUU Kebudayaan tidak tepat. Kalau pun materi kretek dianggap menjadi bagian dari budaya, mestinya didaftarkan ke Unesco.

"Pasal kretek bukan untuk kepentingan petani tembakau. UU kebudayaan juga bukan UU untuk perusahaan. Kebudayaan itu sistem nilainya dan seni yang terkait produk-produk sehingga bisa didaftarkan ke Unesco," kata Wakil Ketua Fraksi Nasdem Jhonny G Plate Jhonny, Rabu (30/9/2015).

Menurutnya kalau soal kretek mengandung ekonomis dan kebudayaan Indonesia, lebih baik dipatenkan.

Sebagaimana diketahui, pasal kretek menjadi polemik karena masuk dalam Pasal 37 RUU Kebudayaan. Pasal itu menyebutkan, kretek tradisional merupakan sejarah dan warisan kebudayaan yang harus dihargai, diakui, serta dilindungi pemerintah dan pemerintah daerah.

Pasal 49 juga menyebutkan perlindungan terhadap kretek tradisional dapat diwujudkan dengan inventarisasi dan dokumentasi; fasilitasi pengembangan kretek tradisional; sosialisasi, publikasi dan promisi kretek tradisional; festival kretek tradisional; dan perlindungan kretek tradisional.(ss)

tag: #pasal kretek  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement