JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Masuknya pasal kretek dalam RUU Kebudayaan tak ada etika yang dilanggar. Semua normal dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Itu kan proses dalam legislasi. Jadi tidak ada hubungannya sama sekali dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)," ujar anggota MKD Syarifudin Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/10/2015).
Pernyataan Sudding ini terkait keinginan Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad yang akan menyelidiki masalah kretek ini karena diduga ada penyelundupan pasal dalam draf Rancangan Undang-Undang Kebudayaan.
Politisi Partai Hanura itu menjelaskan proses legislasi merupakan proses dialog dan kesepakatan politik sehingga tak ada kaitannya dengan pelanggaran etika.
"Kami dari MKD tak akan mengeluarkan putusan apapun terkait hal itu. Sebab memang bukan tupoksi kami, jadi tidak ada urusan dengan pasal kretek itu," ungkapnya.(ss)