JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar membuat undang-undang yang mewajibkan setiap partai politik mengajukan pasangan calon kepala daerah pada setiap pilkada.
"Partai politik yang tidak mengajukan pasangan calon kepala daerah harus diberi sanksi," ujar pakar komunikasi politik Universitas Indonesia (UI) Effendi Gazali, Kamis (1/10/2015).
Pendapat Effendi tersebut didasarkan kenyataan adanya beberapa daerah yang hanya memiliki calon tunggal dalam Pilkada serentak yang akan berlangsung 9 Desember 2015.
Partai politik yang tidak mengajukan pasangan calon dapat dimaknai sebagai upaya menghambat munculnya pemimpin daerah.
"Bisa saja partai-partai yang tak mengajukan calon itu ingin menghambat atau menggagalkan pilkada sebagai proses pemilihan pemimpin daerah," papar Effendi.
Selasa (29/9/2015) MK mengabulkan gugatan yang diajukan Effendi Gazali atas Undang-undang Pilkada. Dengan putusan MK itu, Pilkada tetap bisa diteruskan dengan tepasangan tunggal.(ss)