Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Jumat, 02 Okt 2015 - 06:50:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Effendi Gazali: Partai Tak Ajukan Calon Di Pilkada Agar Dikenai Sanksi

34effendi gazali.jpg
Effendi Gazali (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar membuat undang-undang yang mewajibkan setiap partai politik mengajukan pasangan calon kepala daerah pada setiap pilkada.

"Partai politik yang tidak mengajukan pasangan calon kepala daerah harus diberi sanksi," ujar pakar komunikasi politik Universitas Indonesia (UI) Effendi Gazali, Kamis (1/10/2015).

Pendapat Effendi tersebut didasarkan kenyataan adanya beberapa daerah yang hanya memiliki calon tunggal dalam Pilkada serentak yang akan berlangsung 9 Desember 2015.

Partai politik yang tidak mengajukan pasangan calon dapat dimaknai sebagai upaya menghambat munculnya pemimpin daerah.

"Bisa saja partai-partai yang tak mengajukan calon itu ingin menghambat atau menggagalkan pilkada sebagai proses pemilihan pemimpin daerah," papar Effendi.

Selasa (29/9/2015) MK mengabulkan gugatan yang diajukan Effendi Gazali atas Undang-undang Pilkada. Dengan putusan MK itu, Pilkada tetap bisa diteruskan dengan tepasangan tunggal.(ss)

tag: #calon  #pilkada  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement