Berita
Oleh Ilyas pada hari Jumat, 02 Okt 2015 - 11:20:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Malaysia Fokus Kaji Soal Pekerja Asing dengan Indonesia

54ahlulbait-indonesia.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

KUALA LUMPUR (TEROPONGSENAYAN) - Indonesia dan Malaysia akan mengkaji dan merinci kembali mekanisme pengambilan serta pengurusan pekerja asing Indonesia di negara ini, kata Wakil Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Dr Ahmad Zahid Hamidi.

Ia mengatakan, kedua negara fokus kepada pengurusan pekerja asing dari Indonesia, termasuk pembantu rumah tangga.

"Kesepakatan dicapai bersama Menteri Ketenagakerjaan Indonesia, Hanif Dakhiri untuk memperbaiki mekanisme pengambilan yang diharapkan memberi dampak positif," katanya seperti dikutip media setempat di Kuala Lumpur, Jumat (2/10/2015).

"Dampak positif itu diharapkan dapat memberi manfaat kepada pekerja Indonesia dan majikan Malaysia. Setelah pertemuan ini, satu dialogdi tingkat pejabat kedua negara akan dilakukan bulan ini untuk meneliti dan merinci mekanisme," katanya.

Indonesia dan Malaysia mengelar pertemuan bilateral mengenai penggajian pekerja dan pekerja domestik Indonesia di tengah pertemuan ke-10 menteri-menteri ASEAN mengenai kejahatan lintas batas (AMMTC), sebagai kelanjutan pertemuan Ahmad Zahid dengan Hanif saat lawatan kerjanya ke Indonesia pada 18-21 September. (iy/an)

tag: #indonesia  #malaysia  #tenaga kerja  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...