Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Selasa, 06 Okt 2015 - 19:10:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi VI: Proyek Kereta Cepat Didanai Pihak Ketiga

37kereta-cepat2.jpg
Kereta cepat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi VI DPR Dodi Reza Alex mengatakan, proyek kereta cepat yang direncanakan pemerintah akan didanai melalui proses kredit sindikasi.

Menurutnya, dari akumulasi anggaran kereta cepat tersebut 60 persen berasal dari dana suntikan ekuitas.

"Itu merupakan dana sepenuhnya pihak ketiga. China berikan suntikan ekuitis. Tapi akan di break down oleh BUMN. Karena saya tahu ini ada kredit sindikasi bank. 60 persen pinjaman bank dengan jangka waktu pembayaran 40 tahun," ujar Dodi di ruang rapat komisi VI DPRRI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Dodi menyebutkan, untuk 40 persen dana lainnya akan dipenuhi oleh dua konsorsium swasta dari dua negara.

"Satu perusahaan swasta Indonesia, satunya perusahaan swasta dari China," terangnya.

Untuk yang 60 persen dana BUMN, kata Dodi, akan ditanggung oleh 4 anak perusahaan BUMN. Di antaranya, PT Jasa Marga, PT Wijaya Karya, PTPN dan PT KAI.

Karena itu, Dodi menekankan supaya pemerintah cermat dalam pengelolaan dana proyek itu.

"BUMN harus hati-hati. Karena ini ada pinjaman bank. Kredit sindikasi ada juga kewajiban BUMN setor ekuitis atau modal. Jangan sampai jadikan BUMN kita gak mampu kerjakan ini," ungkapnya.(yn)

tag: #kereta cepat  #china  #bumn  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...