JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Polemik RUU Pengampunan Nasional yang akan mengampuni para koruptor lantaran dalam RUU tersebut berisi tentang tax amnesty atau penghapusan denda pajak ditepis oleh DPR RI.
Menurut Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun dalam RUU itu orang yang tindak pidana korupsi tidak masuk dalam skema pengampunan pajak.
"Tidak benar isi pengampunan pajak ampuni koruptor. Tidak! Saya siapkan draf dan baca draf yang ada tidak ada keinginan kita ampuni koruptor. Orang yang hartanya terkena sita karna kasus tipikor tidak bisa dimasukkan dalam skema pengampunan pajak. Orang yang sedang dalam proses tipikor pun tidak bisa memasukkan HKL nya dalam proses pengampunan pajak " ujar Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Misbakhun menjelaskan alasan pembuatan RUU tersebut karena DPR ingin penerimaan pajak masih rendah sehingga diharapkan dengan tax amnesty target penerimaan pajak tercapai pada akhir tahun 2015.
"DPR ingin berikan solusi jalan keluar ke pemerintah untuk atasi permasalahan shortfall penerimaan pajak. Harus dicarikan jalan keluar. Dengan cara usaha ektra ordinary. Apa? Yang ada diruang kita dengan pilihan kebijakan terbatas yaitu adalah pengampunan pajak," jelas politsi Partai Golkar itu.(yn)