JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kasus gelar doktor palsu yang dilakukan oleh Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Frans Agung Mula Putra telah diputuskan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan putusan terhadap Frans Agung diberikan sanksi ringan. Menurut Surahman, keputusan MKD final dan mengikat.
"Menyatakan Saudara Frans Agung, terbukti lakukan pelanggaran kode etik ringan yang diberikan sanksi ringan dengan teguran tertulis," ujar Surahman di gedung DPR, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Sementara itu, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang beralasan pihaknya memberikan sanksi ringan terhadap Frans Agung, lantaran tak mendapatkan cukup bukti. Sehingga tak ada alasan untuk memberikan sanksi sedang atau sanksi berat.
"Sesuai bukti tidak ada satu dasar pun beliau masuk ranah pelanggaran sedang atau berat. Karena yang disampaikan pengaduan masalah pemberhentian Sekretaris. Termasuk mengenai ijazah palsu. Itu bukan ranah MKD. Kami jatuhkan putusan ringan tertulis," jelas Junimart.
Seperti diketahui, Mantan Sekretaris Frans Agung, Denty Noviany melaporkan kasus dugaan pemakaian gelar doktor palsu ke MKD pada tanggal 27 Maret 2015 lalu.
Denty melaporkan bekas atasannya tersebut karena Frans memberhentikannya tanpa penjelasan sama sekali. Denty juga melaporkan pemakaian gelar palsu karena Frans menambah gelar doktor di kartu nama resmi DPR.(yn)