Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Selasa, 13 Okt 2015 - 17:31:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Kata Mantan Menhan, Program Bela Negara Tangkis Paham Radikal

73mahfud-md.jpg
Mahfud MD (Sumber foto : Indra Kusuma/ TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Menteri Pertahanan 2000-2001 era Presiden Gus Dur Mahfud MD mengatakan, program Bela Negara yang akan mencari 100 juta warga akan bermanfaat bagi keamanan negara. Bahkan, negara tidak perlu membentuk detasemen khusus (Densus) dalam menangkal paham radikalisme.

"Kalau kita punya 100 juta atau 10 juta saja militan, mereka mau melakukan apa saja untuk negara maka negara ini kan tak perlu Densus dan macam-macam apalagi sekarang kan banyak muncul radikalisme," ujar Mahfud di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Meski demikian, mantan Ketua MK itu juga menyarankan sebelum program Bela Negara dilaksanakan harus dibuat dahulu aturannya melalui undang-undang agar jelas.

"Implementasinya perlu undang-undang sesuai substansinya apa, kalau kalau sudah menyangkut anggaran besar maka perlu undang-undang.karena setiap anggaran itu kan perlu persetujuan DPR. Lalu materinya apa, kalau materinya belum ada di undang-undang sebelumnya maka juga perlu undang-undang sendiri, maka kita pelajari dulu apa sih materinya," jelasnya.(yn)

tag: #bela negara  #paham radikal  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...