Berita
Oleh Ilyas pada hari Rabu, 14 Okt 2015 - 11:52:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Ternyata, Rencana Perpanjangan Kontrak Freeport Sudah Disetujui Presiden

6freeport.jpg
Freeport (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Staf Khusus Menteri ESDM, Said Didu menyebut, pemerintah belum memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia di konsesi tambang Grasberg, Papua setelah 2021. Namun, pemerintah hanya memberi sinyal kuat bakal memperpanjang kontrak perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.

"Yang dilakukan pemerintah saat ini bukan atau belum perpanjangan kontrak Freeport, tetapi upaya memberikan sinyal kuat kepada investor bahwa pemerintah menghargai upaya investasi yang dilakukan khususnya investor asing," kata Said Didu, Rabu (14/10/2015).

Menurut dia, pemberian sinyal perpanjangan kontrak tersebut merupakan kelaziman agar Freeport memiliki kesempatan mempersiapkan diri melakukan investasi.
"Jumlah investasi Freeport sangat besar hingga 17,5 miliar dolar AS dan membutuhkan proses 'financial closing'," ujarnya.

Said Didu menegaskan, perpanjangan kontrak Freeport juga merupakan kepentingan nasional yakni mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan kemampuan nasional mengelola tambang besar melalui proses divestasi. Keputusan ini juga atas persetujuan Presiden Joko Widodo.

"Terkait Freeport ini, Menteri ESDM bertindak sebagai perpanjangan tangan pemerintah, dan semua tindakan dilakukan atas persetujuan Presiden," ujarnya, dilansir laman Antara.

Said Didu juga mengatakan, perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bukan hanya untuk Freeport, namun investor lain yang memiliki komitmen sama berinvestasi.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said kembali memberi sinyal kuat akan memperpanjang kontrak Freeport di Papua. Namun, perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan setelah revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam beleid itu tegas menginstruksikan keputusan perpanjangan baru akan diberikan dua tahun sebelum masa kontrak habis. Sedangkan kontrak Freeport baru habis pada 2021 mendatang. Artinya, Freeport baru bisa perpanjang di 2019 mendatang.

Klausul itu ini rencananya akan diperlonggar, sehingga memperpanjang batas waktu kontrak tambang mineral logam menjadi paling lama sepuluh tahun dan paling cepat dua tahun. Sedangkan untuk mineral nonlogam, perpanjangan kontrak paling cepat menjadi lima tahun dan paling lambat dua tahun.

"Setelah melalui komunikasi intensif dan konsultasi pimpinan, kami bersama Freeport jaga kelangsungan investasi jangka panjang yang nilainya belasan miliar dolar," ujar Sudirman di Jakarta, Kamis (9/10).

Sudirman Said belum bisa memastikan kapan revisi UU bisa ditandatangani dan perpanjangan Freeport bisa segera dilakukan. Namun, Sudirman berharap Freeport tetap melanjutkan penambangan mereka. "Kami tidak mungkin memberikan approval legal selama PP-nya belum diubah," ungkapnya.

Dengan adanya kepastian akan perpanjangan kontrak karya ini, maka Freeport dapat terus melakukan investasi di Indonesia, seperti pembangun smelter dan pengembangan tambang bawah tanah. Jaminannya pemerintah akan segera menyelesaikan revisi PP tersebut.

"Ini kemajuan karena dengan demikian tidak ada deadlock. Freeport bisa melanjutkan rencana kerja, kami sebagai pemerintah memfasilitasi," tutupnya. (iy)

tag: #freeport  #sudirman said  #kontrak karya freeport  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement