Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Jumat, 16 Okt 2015 - 22:02:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Jokowi Bantah Telah Perpanjang Kontrak Freeport

11Freeport.jpg
Aktivitas pertambangan PT Freeport di Papua (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah telah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia seperti yang ramai dibicarakan.

"Undang-undangnya jelas bahwa perpanjangan (kontrak) diperbolehkan dua tahun sebelum kontrak habis yakni 2019, karena kontrak berakhir 2021. Sekarang ini prosesnya baru pembicaraan saja," kata dia di kantor pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Jokowi mengaku telah bertemu dan berbicara dengan manajemen Freeport Indonesia. Orang nomor satu di Tanah Air itu mengajukan lima syarat untuk Freeport dalam proses negosiasi kontrak, yang tentunya permintaan itu akan menguntungkan Indonesia.

Pertama, pemerintah meminta masa pembangunan Papua. Kedua, yang berkaitan dengan penggunaan konten lokal. Syarat ketiga, soal rencana melepas saham (divestasi), keempat, mengenai royalti dan kelima, masalah industri.

"Jangan sampai diambil mentah-mentah, harus ada smelter-nya. Sebanyak 5 ini yang baru diproses. Kita minta kepada Freeport tapi untuk memperpanjang atau tidaknya diputuskan sebelum 2021," tegasnya.(yn)

tag: #freeport  #jokowi  #kontrak freeport  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...