JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah telah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia seperti yang ramai dibicarakan.
"Undang-undangnya jelas bahwa perpanjangan (kontrak) diperbolehkan dua tahun sebelum kontrak habis yakni 2019, karena kontrak berakhir 2021. Sekarang ini prosesnya baru pembicaraan saja," kata dia di kantor pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Jokowi mengaku telah bertemu dan berbicara dengan manajemen Freeport Indonesia. Orang nomor satu di Tanah Air itu mengajukan lima syarat untuk Freeport dalam proses negosiasi kontrak, yang tentunya permintaan itu akan menguntungkan Indonesia.
Pertama, pemerintah meminta masa pembangunan Papua. Kedua, yang berkaitan dengan penggunaan konten lokal. Syarat ketiga, soal rencana melepas saham (divestasi), keempat, mengenai royalti dan kelima, masalah industri.
"Jangan sampai diambil mentah-mentah, harus ada smelter-nya. Sebanyak 5 ini yang baru diproses. Kita minta kepada Freeport tapi untuk memperpanjang atau tidaknya diputuskan sebelum 2021," tegasnya.(yn)