JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekjen DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memberikan penjelasan tentang larangan bagi seluruh anggota Fraksi PDIP di DPR keluar dari Jakarta hingga akhir Oktober 2015.
Menurut dia, surat F-PDIP bernomor 179/F-PDIP/DPR-RI/X/2015 yang terbit tanggal 9 Oktober 2015 tersebut berkaitan dengan konsolidasi internal partai dalam mempersiapkan pembahasan APBN 2016 dan RUU Tax Amnesti (pengampunan pajak) di Parlemen.
"Saat ini kan sedang momentum membahas APBNP. Juga ada momen pembahasan RUU Tax Amnesti," ujar Hasto saat acara launching rekening gotong royong PDIP di kantor DPP PDIP di jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa (20/10/2015).
Menurut Hasto, tidak ada yang aneh dengan surat edaran yang dikeluarkan Fraksi PDIP itu karena sudah biasa melakukannya.
"Kami biasa melakukan itu. Wajar kalau kami semua stand bye di Jakarta," ungkapnya.(yn)