Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 21 Okt 2015 - 17:28:59 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Akhirnya Tetapkan Dewi Yasin Limpo Jadi Tersangka

95Dewi-Yasin-Limpo.jpg
Dewi Yasin Limpo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan anggota Komisi VII DPR Dewi Yasin Limpo sebagai tersangka, setelah kemarin KPK menangkap tangan politisi Hanura tersebut.

Bersama Dewi, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka penerima suap.

"Sebagai penerima DYL (Dewi Yasin Limpo), RB dan BWH (Staf Dewi Yasin Limpo)," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi di kantornya, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Johan menjelaskan, suap diterima ketiganya terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. Proyek tersebut berbiaya ratusan miliar rupiah dengan menggunakan anggaran tahun 2016.

Ketiganya, kata Johan, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebagai pemberi suap, KPK menetapkan IR dan SET sebagai tersangka. Kemarin, keduanya ditangkap dalam sebuah operasi. Keduanya diduga melangar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 UU UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Para tersangka ditangkap KPK dalam sebuah operasi kemarin. KPK menyita uang sebesar Rp 1,5 miliar dalam bentuk dolar AS dan Singapura sebagai barang bukti suap.

"Dari informasi penyidik, itu buka pemberian yang pertama, akan ada pemberian yang lain," tukas Johan.(yn)

tag: #kpk  #dewi yasin limpo  #hanura  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement