JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Bencana asap yang melanda di provinsi Sumatera dan Kalimantan semakin lama semakin memprihatinkan. Untuk itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendesak jika pemerintah tidak bisa menghilangkan asap dalam waktu tujuh hari harus diberlakukannya darurat sipil.
"Jika dalam waktu 7 hari tak ada tanda-tanda berkurangnya asap, kami desak pemerintah berlakukan darurat sipil yang berlaku di daerah-daerah," ujar Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Farouk menambahkan, dalam penanganan bencana asap pemerintah masih terfokus pada pusat sehingga pemerintah daerah tidak punya wewenang yang luas untuk menangani bencana asap.
"DPD RI meminta agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan inpres agar Pemerintah Daerah meendayagunakan kemampuan daya dan dana dalam menanggulangi kebakaran hutan," jelasnya. (mnx)