Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Minggu, 25 Okt 2015 - 19:48:15 WIB
Bagikan Berita ini :
Reshuffle Jilid II

CSIS: Publik Tak Ingin Jatah Kursi Menteri PDIP Bertambah

60reshuffle_karikatur.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Center For Strategic and Internasional Studies (CSIS) merilis hasil survei yang dilakukan dari 14-21 Oktober 2015. Hasilnya sebanyak 52,7 persen publik ingin Presiden Joko Widodo melakukan reshuflle kabinet jilid II.
Alasannya, meski Jokowi sudah melakukan resfhuflle jilid I tetapi publik menilai kinerja para menteri tidak menunjukkan arah perubahan yang baik.

Peneliti CSIS Vermonthe J Philips menjelaskan, jika Presiden melakukan reshuffle jilid II publik berharap agar PDI-Perjuangan tidak ditambahkan kursi menteri dalam kabinet kerja.

"Sebanyak 66,4 persen menyatakan bahwa PDIP tak perlu diberikan kursi tabahan bila ada reshuffle jilid II," ujar Philips Vermonte dalam pemaparannya dengan tema Setahun Pasca Pilpres 2014: Antara Kepercayaan Publik vis a vis Aktor-aktor Politik di hotel Atlet Century, Jakarta, Minggu (25/10/2015).

Tambah Vermonte, publik lebih menginginkan agar kabinet Presiden Jokowi diisi oleh kalangan profesional karena dapat menyelesaikan masalah.

"63,4 persen publik menyatakan perlu dari kalangan profesional," tuturnya.(yn)

tag: #reshuffle  #menteri pdip  #pdip  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...