Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Selasa, 27 Okt 2015 - 21:30:00 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Yakin RUU Tapera Bakal Disahkan Maret 2016

65perumahan-rakyat.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Panitia khusus Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Pansus RUU Tapera) optimis RUU Tapera bakal disahkan pada bulan Maret 2016 mendatang.

Demikian disampaikan Ketua Pansus RUU Tapera Yosef Umar Hadi. Menurutnya, pembahasan RUU tersebut hanya tinggal menyempurnakan beberapa pasal secara subtansial, khususnya terkait dengan mekanisme pembiayaan, iuran karyawan, pekerja dan buruh yang akan memiliki rumah, akses perbankan dan sebagainya.

“Pada prinsipnya 10 Fraksi DPR RI dan pemerintah mendukung segera disahkannya RUU Tapera ini sebagai jaminan sekaligus kewajiban negara untuk memberikan rumah yang layak bagi rakyat. Di mana amanat konstitusi setiap warga negara harus mempunyai tempat tinggal yang layak. Karena itu sekitar 12 Maret 2016 mendatang akan selesai dan disahkan,” kata dia di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (26/10/2015).

Hal tersebut, lanjut dia, menjadi sangat penting dan tidak ada artinya kedaulatan pangan jika rakyat belum memilki rumah yang layak huni.

Nantinya, selain akan didukung dana APBN dan APBD, pendanaan perumahan rakyat ini juga berasal dari pekerja, buruh dan karyawan yang gajinya di bawah upah minimum.

“Iuran pekerja sebesar 3,5% itu sebagai sharing berbagi antara pekerja 2,5%, pengusaha 1% dan subsidi pemerintah ½ persen. Itu sudah dilakukan oleh Singapura, Tiongkok, Brasil. Kalau ada 40 juta rakyat, maka jumlah dari iuran dan bunganya tentu akan besar, bahkan bisa mencapai Rp 1.500 triliun,” ungkapnya.

Untuk itu, kata dia, melalui UU ini maka orang kaya pun wajib membantu yang miskin. Khusus untuk masyarakat, pekerja, buruh dan karyawan bahwa uang yang ditabungkan itu tak akan pernah hilang.

“UU ini bukan untuk mendukung liberalisasi atau pasar bebas perumahan yang berkembang dewasa ini, tapi sebaliknya untuk melindungi rakyat sesuai UU No.1 tahun 2011 tentang kepemilikan rumah yang layak,” pungkasnya.(yn)

tag: #ruu tapera  #dpr  #parlemen  #senayan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Waka Komisi XIII DPR Pertanyakan Dasar Pemulangan Mary Jane, Ingatkan Agar Tak Langgar Hukum

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 21 Nov 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira mempertanyakan dasar hukum kebijakan yang digunakan Pemerintah dalam pengembalian terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane ...
Berita

Survei TBRC: Toni Uloli-Marten Taha Unggul Elektabilitas 45,8%

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Timur Barat Research Center (TBRC) merilis hasil survei terkait Pilgub Gorontalo 2024 menjelang hari pencoblosan pada 27 November. Hasilnya, pasangan Toni Uloli-Marten ...