Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Selasa, 27 Okt 2015 - 21:30:00 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Yakin RUU Tapera Bakal Disahkan Maret 2016

65perumahan-rakyat.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Panitia khusus Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Pansus RUU Tapera) optimis RUU Tapera bakal disahkan pada bulan Maret 2016 mendatang.

Demikian disampaikan Ketua Pansus RUU Tapera Yosef Umar Hadi. Menurutnya, pembahasan RUU tersebut hanya tinggal menyempurnakan beberapa pasal secara subtansial, khususnya terkait dengan mekanisme pembiayaan, iuran karyawan, pekerja dan buruh yang akan memiliki rumah, akses perbankan dan sebagainya.

“Pada prinsipnya 10 Fraksi DPR RI dan pemerintah mendukung segera disahkannya RUU Tapera ini sebagai jaminan sekaligus kewajiban negara untuk memberikan rumah yang layak bagi rakyat. Di mana amanat konstitusi setiap warga negara harus mempunyai tempat tinggal yang layak. Karena itu sekitar 12 Maret 2016 mendatang akan selesai dan disahkan,” kata dia di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (26/10/2015).

Hal tersebut, lanjut dia, menjadi sangat penting dan tidak ada artinya kedaulatan pangan jika rakyat belum memilki rumah yang layak huni.

Nantinya, selain akan didukung dana APBN dan APBD, pendanaan perumahan rakyat ini juga berasal dari pekerja, buruh dan karyawan yang gajinya di bawah upah minimum.

“Iuran pekerja sebesar 3,5% itu sebagai sharing berbagi antara pekerja 2,5%, pengusaha 1% dan subsidi pemerintah ½ persen. Itu sudah dilakukan oleh Singapura, Tiongkok, Brasil. Kalau ada 40 juta rakyat, maka jumlah dari iuran dan bunganya tentu akan besar, bahkan bisa mencapai Rp 1.500 triliun,” ungkapnya.

Untuk itu, kata dia, melalui UU ini maka orang kaya pun wajib membantu yang miskin. Khusus untuk masyarakat, pekerja, buruh dan karyawan bahwa uang yang ditabungkan itu tak akan pernah hilang.

“UU ini bukan untuk mendukung liberalisasi atau pasar bebas perumahan yang berkembang dewasa ini, tapi sebaliknya untuk melindungi rakyat sesuai UU No.1 tahun 2011 tentang kepemilikan rumah yang layak,” pungkasnya.(yn)

tag: #ruu tapera  #dpr  #parlemen  #senayan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Analis Apresiasi Menteri Imipas Tegas Berantas Narkotika di Lapas, Selaras Asta Cita Prabowo

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 11 Apr 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dukungan terhadap langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Jenderal Pol. (Purn) Pol. Drs. Agus Andrianto, SH., M.H., dalam memberantas peredaran ...
Berita

Sosialisasikan UU Lalu Lintas, Squad Nusantara Kab Tangerang Gandeng Polresta Tangerang

KABUPATEN TANGERANG (TEROPONGSENAYAN) --Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, Squad Nusantara Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Polres ...