Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Selasa, 03 Nov 2015 - 15:47:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Ingat, SE Kapolri Berpotensi Dimanfaatkan Kekuasaan untuk Bungkam Lawan!

39surat-edaran.jpg
Surat Edaran Kapolri tentang tata cara bertutur kata (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat politik dari Indostrategis, Andar Nubowo mengaku setuju dan mengapresiasi kebijakan Kapolri terkait penanganan tata cara bertutur kata di sosial media.

"Saya kok setuju, sudah tepat itu Kapolri Badrodin Haiti (BH) keluarkan SE (Surat Edaran)," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Selasa (03/11/2015).

Dijelaskan,secara normatif SE itu sudah tepat. SebabIndonesia seharusnya bebas dari ujaran kebencian.

"Di negara lain yang maju demokrasinya, siapapun yang sebarkan kebencian akan dikenai sanksi pidana," ungkap dia.

Namun, kata dia, yang mesti menjadi concern masyarakat terkait kebijakan tersebut, bagaimana mengawasi implementasi kebijakan tersebut dan memastikan bahwa kebijakan itubukan untuk mengekang.

"Problemnya di tingkat teknis di lapangan. Ini yang mesti diawasi. Sebab, terkait apa dan bagaimana itu ujaran, itu sifatnya teknis dan tafsir atasnya. SE ini bisa disalahtafsirkan untuk mengekang kebebasan berpendapat dan berpotensi dimanfaatkan oleh kekuasaan atau pihak-pihak tertentu untuk membungkam lawan," ujar dia.

"Kalau ini yang terjadi, rezim kontrol Orde Baru bisa tumbuh lagi. Misalnya nanti, khutbah keagamaan akan diintelin dan sebagainya. Ini yang tidak boleh. Bahaya!!," tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa aturan itu juga mesti disertai penegakan hukum yang tetap berprinsip pada demokrasi.

"Di negara-negara maju, hate speech diancam pidana. Sebab bersifat provokatif. Tetapi, larangan itu didukung law enforcement yang berkeadilan dan berpegang pada prinsip demokrasi. Penegak hukumnya tahu aturan dan paham demokrasi. Sehingga larangan hate speechtidak disalahgunakan untuk kepentingan anti demokrasi." (iy)

tag: #kapolri  #surat-edaran-kapolri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...