Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Selasa, 03 Nov 2015 - 15:47:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Ingat, SE Kapolri Berpotensi Dimanfaatkan Kekuasaan untuk Bungkam Lawan!

39surat-edaran.jpg
Surat Edaran Kapolri tentang tata cara bertutur kata (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat politik dari Indostrategis, Andar Nubowo mengaku setuju dan mengapresiasi kebijakan Kapolri terkait penanganan tata cara bertutur kata di sosial media.

"Saya kok setuju, sudah tepat itu Kapolri Badrodin Haiti (BH) keluarkan SE (Surat Edaran)," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Selasa (03/11/2015).

Dijelaskan,secara normatif SE itu sudah tepat. SebabIndonesia seharusnya bebas dari ujaran kebencian.

"Di negara lain yang maju demokrasinya, siapapun yang sebarkan kebencian akan dikenai sanksi pidana," ungkap dia.

Namun, kata dia, yang mesti menjadi concern masyarakat terkait kebijakan tersebut, bagaimana mengawasi implementasi kebijakan tersebut dan memastikan bahwa kebijakan itubukan untuk mengekang.

"Problemnya di tingkat teknis di lapangan. Ini yang mesti diawasi. Sebab, terkait apa dan bagaimana itu ujaran, itu sifatnya teknis dan tafsir atasnya. SE ini bisa disalahtafsirkan untuk mengekang kebebasan berpendapat dan berpotensi dimanfaatkan oleh kekuasaan atau pihak-pihak tertentu untuk membungkam lawan," ujar dia.

"Kalau ini yang terjadi, rezim kontrol Orde Baru bisa tumbuh lagi. Misalnya nanti, khutbah keagamaan akan diintelin dan sebagainya. Ini yang tidak boleh. Bahaya!!," tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa aturan itu juga mesti disertai penegakan hukum yang tetap berprinsip pada demokrasi.

"Di negara-negara maju, hate speech diancam pidana. Sebab bersifat provokatif. Tetapi, larangan itu didukung law enforcement yang berkeadilan dan berpegang pada prinsip demokrasi. Penegak hukumnya tahu aturan dan paham demokrasi. Sehingga larangan hate speechtidak disalahgunakan untuk kepentingan anti demokrasi." (iy)

tag: #kapolri  #surat-edaran-kapolri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Pimpinan MPR Eddy Soeparno: Inpres Pengentasan Kemiskinan Presiden Prabowo Memastikan Tidak Ada Rakyat yang Ditinggalkan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 10 Apr 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pimpinan MPR RI Fraksi PAN Eddy Soeparno merespons Instruksi Presiden (Inpres) 8 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan ...
Berita

Puan: Kekerasan Seksual Dokter PPDS Jadi Pukulan Dunia Medis RI, Penanganan Hukum Harus Berpihak Pada Korban!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) terhadap kerabat ...