JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengigatkan pemerintah untuk meninjau ulang kembali peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang dinilai buruh sangat merugikan.
"Kalau pemerintah ingin tidak terjadi gejolak yang mengakibatkan kerugian lebih besar nantinya, maka perlu semua suara disikapi dan didengar," kata Dede kepada TeropongSenayan, Rabu (4/11/2015).
Menurut politisi Demokrat ini, aksi para buruh yang melakukan demo di depan Istana kemarin seharusnya dijadikan momentum guna mengkaji ulang PP itu. Karena, menurutnya, aksi buruh tersebut sebagai bentuk peringatan terhadap pemerintah.
"Saya akan minta ditunda dulu, sampai kita temukan bentuk formula yang paling baik. Bagi kesejahteraan buruh dan keamanan investasi juga," tandasnya.(yn)