Berita
Oleh Ilyas pada hari Kamis, 12 Nov 2015 - 16:54:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Akhirnya, Pemerintah Janji Selesaikan Peristiwa 1965

61images (27).jpg
HM Prasetyo (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan kasus dugaan pelanggaran HAM pada 1965-1966 akan diselesaikan oleh Indonesia. Komentar Prasetyo ini menanggapi pengadilan rakyat di Den Haag, Belanda, mengenai peristiwa 1965/1966 yang berlangsung pada 10-13 November.

Seraya menyatakan perkara pelanggaran HAM berat memang tidak mengenal daluwarsa, Prasetyo berkata, "Karena itu supaya tidak diwariskan kepada generasi berikutnya, kita ingin selesaikan."

Di sela Rakornas Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 di Jakarta, Kamis, Prasetyo mengakuin Indonesia sudah melakukan langkah-langkah awal untuk penyelesaian dengan pendekatan nonyudisial karena adanya kesulitan untuk mencari kembali fakta-fakta bukti dan sebagainya.

"Cara paling efektif untuk menyelesaikan ya mungkin rekonsiliasi," kata Prasetyo.

Namun dia tidak menutupi keherannya pada adanya pengadilan rakyat di Den Haag itu karena menurut dia dalam negeri Indonesia juga sudah merencanakan penyelesaian kasus itu.

"Itulah yang patut dipertanyakan, kenapa diperjuangkan ke sana. Kita kan ada wacana menyelesaikan dengan cara kita sendiri," kata Prasetyo.

Ia menyebutkan semua pihak berharap supaya beban masa lalu bisa diakhiri dengan sebaik-baiknya.

"Kita sedang merancang langkah-langkah yang akan kita tempuh oleh kita sendiri. Kalau kemudian ada sidang di tempat lain ya kita tidak terlalu memahaminya," kata Prasetyo.

Ketika ditanya apakah hasil pengadilan rakyat di Den Haag Belanda pada 10-13 November 2015 untuk mengungkap peristiwa 1965-1966 itu dapat menjadi masukan Kejaksaan Agung, Prasetyo menjawab bahwa persidangan melewati beberapa tahapan.

"Kita pakai fakta dan bukti yang ada di sini toh, kan ada tahapan-tahapannya, ada penyelidikan penyidikan dan penuntutan dan persidangan."

"Penyelidikan dilakukan instansi lain, nah penyelidikan di penanganan perkara ini sudah merupakan satu pro justisia yang tentunya setelah diserahkan ke Kejaksaan Agung diteliti dulu apakah lengkap, memenuhi syarat dilakukan penyidikan atau tidak," katanya, dikutip laman Antara.

Ia menyebutkan yang ada sekarang justru sejak 2008 hasil penyelidikan oleh Komnas HAM masih dinilai belum memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan.

"Semua harus memahami itu. Saya pikir semua pihak harus memahami juga," kata Prasetyo.

Ia menyebutkan peristiwa itu sudah lama terjadi sekitar 50 tahun lalu di mana para pelaku juga mungkin sudah tidak ada.

"Rezim yang lalu ketika peristiwa pelanggaran HAM berat terjadi juga sudah tidak ada semua, sudah pada meninggal," kata Prasetyo. (iy)

tag: #ham  #pengadilan-ham  #peristiwa-1965  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Berita Lainnya
Berita

KPK sedang mainkan jurus apa? Ketika Geledah Rumah La Nyalla

Oleh Muslim Arbi Direktur Gerakan perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu
pada hari Minggu, 20 Apr 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tidak ada hujan. Tidak ada angin. Tiba-tiba KPK menggeledah rumah La Nyalla Mattalitti di Surabaya. Penggeledah ini mengagetkan banyak orang. Termasuk saya.  Konon ...
Berita

Bertemu Ketua Parlemen Palestina, Puan Sampaikan Dukungan RI Tak Pernah Surut

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani bertemu dengan Ketua Parlemen Palestina, Rawhi Fattouh dan menyampaikan bahwa dukungan Indonesia untuk kemerdekaan Palestina tak pernah surut. ...