Bisnis
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Selasa, 15 Des 2015 - 08:27:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Noorsy Dorong Pansus Pelindo II Batalkan Kontrak JICT

87jict.jpg
PT JICT (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy memberikan keterangannya sebagai saksi ahli kepada panitia khusus (Pansus) Pelindo II DPR, Senin (14/12/2015).

Noorsy meminta agar Pansus Pelindo tak ragu untuk membatalkan perjanjian kerja sama pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) dari 2014-2038 yang diteken oleh Direksi Pelindo II dengan Hutchinson Port Holding (HPH), lantaran bertentangan dengan sejumlah aturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, kontrak perpanjangan kerja sama pengelolaan JICT diteken pada Agustus 2014. Menurut Ichsanuddin, kontrak diteken sebelum mendapatkan izin seperti disyaratkan UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Selain itu, lanjut dia, kontrak itu juga tak sejalan dengan perintah Kementerian BUMN pada Oktober 2014, yang meminta agar kesimpulan Panja Aset BUMN diperhatikan. Hal itu demi menghentikan proses penjualan, pelepasan, dan pemindahtanganan aset BUMN yang tidak sesuai dengan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU tentang BUMN, dan UU tentang Perbendaharaan Negara.

"Berdasarkan KUHP, ketika bertentangan dengan UU tentang Pelayaran, UU tentang Perbendaharaan Negara, dan UU BUMN, maka perpanjangan kontrak ini batal. Kontrak yang sudah dinotariatkan saja bisa batal demi hukum, apalagi yang belum dinotariatkan," tegas Ichsanuddin.

Dia juga memberi penekanan kepada Pansus, bahwa Pemerintah perlu diingatkan agar tak perlu membayar apapun bila kontrak pengelolaan JICT yang sedang berjalan dengan HPH bisa diputus tanpa perlu membayar.

Sebab berdasarkan analisa dia, bahwa kontrak JICT berjalan dengan banyak ketidakwajaran, khususnya terkait pembayaran pajak.

"Saya sarankan supaya Pansus meminta Penegak Hukum melakukan proses lebih lanjut atas dugaan adanya tindak pidana dalam proses perpanjangan kontrak itu," kata Ichsanuddin.

Terhadap pernyataan Menteri BUMN Rini Soemarno yang mengakui memberikan izin prinsip perpanjangan kontrak walau belum ada dimuat di Rancangan Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), Ichsanuddin juga memberi saran. Yakni bahwa Menteri BUMN harus tunduk pada dua UU, yakni UU 17/2003 tentang keuangan negara dan UU 19/2003 tentang BUMN. Di situ diatur ketentuan soal Rapat Umum Pemegang saham (RUPS), yang juga memiliki ketentuan soal RKAP.

"Artinya, perpanjangan kontrak harusnya diputuskan dulu di RUPS dan termuat di RKAP," kata Ichsanuddin.(yn)

tag: #jict  #pansus-pelindo-ii  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

Hari Buruh dan Ujian Kepemimpinan Nasional: Saatnya Akselerasi Reformasi Ketenagakerjaan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 01 Mei 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Momentum peringatan Hari Buruh Internasional pada hari ini 1 Mei 2026 mesti dimaknai lebih dari sekadar seremoni tahunan atau ruang artikulasi tuntutan rutin pekerja. ...
Bisnis

Bamsoet : Pelatihan Berkualitas Kunci Daya Saing Pekerja Migran Indonesia

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)— Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan Lembaga Pelatihan Bahasa Jepang Indonesia (PELBAJINDO), Bambang Soesatyo, menuturkan ...