JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR Masinton Pasaribu membeberkan bukti bahwa tersangka pengadaan mobile crane dalam kasus Pelindo II, Richard Jhoost Lino membayar pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra dengan menggunakan uang perusahaan sebesar Rp 12 Miliar.
Masinton menunjukkan surat keputusan perusahaan PT Pelindo II yang ditandatangani RJ Lino dengan rekomendasi bahwa beban biaya pekerjaan jasa hukum atau pengacara menjadi beban anggaran biro hukum perusahaan tersebut.
Lebih lanjut politikus PDI Perjuangan mempertanyakan landasan RJ Lino membayar pengacaranya menggunakan anggaran korporasi, yang notabene merupakan perusahaan BUMN.
"Masa uang perusahaan digunakan untuk bayar jasa pengacara," ujar Masinton sambil menunjukkan bukti surat mengenai MoU pembayaran bagi pengacara Lino di sebuah warung makan di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).
Masinton menjelaskan bahwa penetapan Lino sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ganjaran atas perilakunya yang menyalahi hukum. Dia menyebut tidak berhak Lino membayar pengacaranya dengan menggunakan uang perusahaan yang dipimpinnya.
"Masak kalau dirutnya tersangka itu khan mestinya tanggung jawab pribadi bukan negara," ungkapnya.(yn)