Berita
Oleh untung ss pada hari Jumat, 31 Okt 2014 - 09:37:51 WIB
Bagikan Berita ini :
Irman: DPR Tandingan Inkonstitusional

DPR 2004 Juga Terbelah Tapi Tidak Ada Tandingan

9PDIP_06.JPG
anggota dpr (Sumber foto : Teropong Senayan/Mulkan Salmun)

JAKARTA –Pembentukan DPR tandingan yang digagas Koalisi Indonesia Hebat (KIH) pimpian PDI Perjuangan, sama halnya dengan memberi peluang untuk membentuk pemerintah atau presiden tandingan. Karena itu langkah membuat tandingan harusnya dicegah karena inkonstitusional.

“Langkah ini memancing orang lain melakukan perbuatan yang sama. Bisa saja nanti ada presiden tandingan, MA, MK, BPK dan lembaga negara tandingan lainnya,” kata pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin yang dihubungi, Jumat (31/10).

Dalam hukum, tidak semua yang tidak sesuai dengan kehendaknya lalu disikapi dengan tandingan. Tahun 2004 sebenarnya situasi yang sama pernah terjadi tetapi tidak disikapi dengan pembentukan lembaga tandingan seperti sekarang.

Padahal saat itu PDI Perjuangan juga menjadi motor Koalisi Kebangsaan bersama Partai Golkar yang menyapu bersih pimpinan DPR maupun komisi dan alat kelengkapan. Koalisi Kerakyatan pendukung pemerintahan SBY-JK saat itu berada dalam posisi minoritas di DPR.

Ketika itu, karena merasa tidak diakomodir, Koalisi Kerakyatan yang meliputi fraksi-fraksi kecil pendukung Pemerintahan SBY-JK sempat memboikot rapat penetapan pimpinan komisi. Tapi penetapan pimpinan komisi oleh Koalisi Kebangsaan tetap bisa selesai juga tanpa ada masalah atau protes.

Fraksi Partai Golkar saat itu memborong 5 ketua dan 8 wakil ketua di komisi, PDIP dapat 4 ketua dan 8 wakil ketua, FKB mendapat 1 ketua dan 9 wakil ketua, dan PAN dan PDS masing-masing dapat dua wakil ketua. Dalam perkembangannya anggota fraksi-fraksi di Koalisi Kerakyatan yang sempat memboikot rapat komisi akhirnya bergabung di komisi tanpa membuat DPR atau komisi tandingan.(u)


tag: #sidang paripurna  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Komisi I DPR RI Tegaskan PP TUNAS sebagai Langkah Strategis Mewujudkan Ruang Digital Anak yang Aman dan Sehat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 23 Jul 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia bekerja sama dengan Komisi I DPR RI kembali menggelar ...
Berita

Nurul Arifin: Penguatan Ideologi Pancasila Menjadi Kunci Menjaga Persatuan Bangsa di Era Digital

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) bersama Komisi I DPR RI kembali menggelar Webinar Literasi ...