Berita
Oleh Bara Ilayasa pada hari Selasa, 04 Nov 2014 - 11:50:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Sidang Paripurna Penetapan Mitra Komisi Dimulai Tanpa KIH

61paripurna_03.JPG
rapat paripurna KMP tanpa KIH (Sumber foto : Teropong Senayan/Eko S Hilman)

JAKARTA--Sidang Paripurna Ke VIII dengan agenda penetapan mitra kerja komisi-komisi DPR RI masa keanggotaan 2014-2019 digelar pukul 10.55 WIB. Seperti sudah di duga sidang tanpa kehadiran anggota DPR dari kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

Menurut Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang menjadi Pimpinan Sidang Paripurna, anggota yang menghadiri sidang sebanyak 285. Sehingga, menurut Taufik, sesuai Tata Tertib maka sidang sudah mencapai quorum.

"Sidang dibuka dengan membaca Bismillah," ujar Taufik Kurniawan di ruang paripurna gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (04/11/2014) pagi itu.

Meski daftar hadir diletakkan di pintu masuk ruang sidang, anggota DPR dari KIH yang terdiri dari Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi Partai Hanura dan Fraksi Partai Nasdem tak ada yang menyentuh. Artinya daftar hadir masih tetap kosong.

Sementara itu, Koalisi Merah Putih (KMP) yang terdiri dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Fraksi PAN, Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS sebagian besar hadir. Sampai berita ini diturunkan sidang masih berlangsung.(ris)

tag: #sidang paripurna  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...