Opini
Oleh Emka Abdullah pada hari Jumat, 21 Nov 2014 - 09:56:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Margarito: Tak Haram Kader Parpol Jadi Jaksa Agung

93margarito kamis-01.jpg
Pengamat Hukum Tatanegara, Margarito Kamis (Sumber foto : Teropong Senayan/Eko S Hilman)

JAKARTA- (TEROPONGSENAYAN) - Penunjukan M. Prasetyo menjadi Jaksa Agung terus mengundang kontroversi. Alasannya Prasetyo merupakan orang partai politik dan sedang menjabat anggota DPR RI dari Partai Nasdem. "Saya kira tidak haram orang parpol jadi Jaksa Agung," kata pakar hukum tata negara (HTN) Margarito Kamis kepada TeropongSenayan, Jumat (21/11/2014).

Bahkan Margarito tidak mempersoalkan tampilnya tokoh partai politik sebagai Jaksa Agung. "Yang penting setelah diangkat menjadi Jaksa Agung yang bersangkutan meninggalkan jabatan di DPR dan di partai politik," tegasnya.

Margarito menambahkan, tidak ada jaminan orang parpol akan berkinerja buruk dan tidak independen. Sebaliknya, tidak pula dapat dipastikan orang non-parpol akan bagus dan independen. Semuanya, tambah mantan staf ahli Mensesneg ini, sangat tergantung pada individu masing-masing.

Menurut Margarito, mengangkat Jaksa Agung adalah hak konstitusi Presiden. Presiden punya hak mengangkat pembantunya, termasuk Jaksa Agung, dari eksternal, internal atau dari partai politik yang dianggap mampu menjalankan tugasnya. "Masalah mampu atau tidak kita lihat nanti setelah bekerja," imbuh Margarito.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah melantik M. Prasetyo sebagai Jaksa Agung di Istana negara (20/11/2014). Sejumlah kalangan sempat mempersoalkan pengangkatan Prasetyo karena yang bersangkutan aktif di Partai Nasdem. (ec)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #LSM  #Pengamat Hukum Tata Negara (HTN)  #Politik  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah perlu Jalan Tengah

Oleh Ajib Hamdani (Analis Kebijakan Ekonomi Apindo)
pada hari Rabu, 22 Jan 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Memasuki Bulan Januari  2025, kondisi ekonomi nasional dihadapkan dengan tantangan berupa pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar. Pergerakan nilai tukar hampir ...
Opini

Debt Switch Surat Utang Negara Melanggar Undang-Undang, Diancam Pidana Penjara 20 Tahun

Sepuluh tahun terakhir, kondisi keuangan negara semakin tidak sehat. Utang pemerintah membengkak dari Rp2.600 triliun (2014) menjadi Rp8.700 triliun lebih pada akhir 2024.  Yang lebih ...