JAKARTA- (TEROPONGSENAYAN) - Penunjukan M. Prasetyo menjadi Jaksa Agung terus mengundang kontroversi. Alasannya Prasetyo merupakan orang partai politik dan sedang menjabat anggota DPR RI dari Partai Nasdem. "Saya kira tidak haram orang parpol jadi Jaksa Agung," kata pakar hukum tata negara (HTN) Margarito Kamis kepada TeropongSenayan, Jumat (21/11/2014).
Bahkan Margarito tidak mempersoalkan tampilnya tokoh partai politik sebagai Jaksa Agung. "Yang penting setelah diangkat menjadi Jaksa Agung yang bersangkutan meninggalkan jabatan di DPR dan di partai politik," tegasnya.
Margarito menambahkan, tidak ada jaminan orang parpol akan berkinerja buruk dan tidak independen. Sebaliknya, tidak pula dapat dipastikan orang non-parpol akan bagus dan independen. Semuanya, tambah mantan staf ahli Mensesneg ini, sangat tergantung pada individu masing-masing.
Menurut Margarito, mengangkat Jaksa Agung adalah hak konstitusi Presiden. Presiden punya hak mengangkat pembantunya, termasuk Jaksa Agung, dari eksternal, internal atau dari partai politik yang dianggap mampu menjalankan tugasnya. "Masalah mampu atau tidak kita lihat nanti setelah bekerja," imbuh Margarito.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah melantik M. Prasetyo sebagai Jaksa Agung di Istana negara (20/11/2014). Sejumlah kalangan sempat mempersoalkan pengangkatan Prasetyo karena yang bersangkutan aktif di Partai Nasdem. (ec)
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #LSM #Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) #Politik