(TEROPONG SENAYAN) - PANDANGAN yang menolak Prasetyo ditetapkan sebagai Jaksa Agung RI di antaranya menyebutkan bahwa Jokowi telah mengingkari janjinya untuk mengangkat Jaksa Agung dari unsur non parpol. Prasetyo sendiri adalah mantan Jaksa Agung Muda yang jadi anggota DPR RI dari Partai Nasdem. Harus dipahami, Presiden Jokowi sendiri tidak gampang menetapkan seorang Jaksa Agung dengan syarat profesionalitas, non parpol, mempunyai integritas, serta bersih dari pengaruh keluarga Cikeas.
Bila mengikuti alur profesionalitas tanpa merusak tatanan di dalam sistem birokrasi Jaksa Agung, maka seharusnya Presiden Jokowi mengangkat Plt. Jaksa Agung atau salah satu JAM yg saat ini menjabat untuk menjadi Jaksa Agung. Namun, realitas politik yg tak bisa dibantah, adalah bahwa baik Plt. Jaksa Agung atau Pejabat Eselon I di Kejaksaan Agung saat ini, adalah para pejabat yg duduk di kursi tersebut atas kehendak & restu keluarga Cikeas.
Tentu Presiden Jokowi tak menghendaki jika Jaksa Agung terpilih tak menegakkan hukum secara profesional & berkeadilan, tapi menjalankan misi-misi menyelamatkan mantan Presiden SBY yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus hukum.
Ada juga sejumlah calon Jaksa Agung yg memenuhi kreteria integritas dan profesionalitas, semisal M. Yusuf. Namun, bila M. Yusuf diangkat sebagai Jaksa Agung, maka akan merusak tatanan karier birokrasi di dalam Kejaksaan Agung, karena M Yusuf yang berasal dari Kejaksaan Agung belum pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda.
Sementara Prasetyo sendiri memenuhi syarat profesionalitas dan integritas karena pernah menjadi Jaksa Agung Muda. Karena itu, agak bijaksana bila kita memberi kesempatan kepada Jaksa Agung Prasetyo untuk membuktikan dirinya bersih dari pengaruh parpol dalam menegakan hukum yang adil, toh sudah dikeluarkan dari daftar kader Partai Nasdem. (b)
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #bebas pengaruh Cikeas