JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi IX Rieke Dyah Pitaloka (tengah) bersama Pengacara Publik YLBHI Nandang Herawan (kanan) dan Suami dari dugaan korban Mal Praktek Moza Mahendrawika (memegang potret bayi dan ibu korban) memberikan penjelasan dugaan kelalaian malpraktek yang dilakukan di RS Andhika Jakarta,Jl Warung Sila Gudang Baru,Jagakarsa,Jakarta selatan dalam jumpa pers di Pressroom,Kompleks Parlemen RI, Senayan,jakarta Senin (24/11). Tindakan RS yang mengakibatkan kematian anak pertama dari Pita Sari, Isteri dari Moza tersebut patut diduga melanggar UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta UU 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.