JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Penggunaan hak angket (penyelidikan) DPR terbuka bila hak interpelasi (bertanya) sudah diajukan tetapi tidak mendapat respon positif dari pemerintah. Saat ini hak interpelasi masih digalang sejumlah fraksi di DPR terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
"Kami masih menggalang tandatangan anggota untuk pengajuan hak interpelasi sekaligus melakukan penyempurnaan redaksional dan alasan pengajuan interpelasi itu," kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo, di Gedung DPR, Senin (24/11).
Setelah nama pengguna hak interpelasi memenuhi syarat dan redaksionalnya disetujui akan segera diajukan ke pimpinan DPR. "Kami bagi-bagi tugas, kalau dari Golkar 90 anggota, Gerindra 73, dan PKS tanda tangan, sudah lebih dari cukup," cetus Bambang lagi.
Kemungkinan DPR penggunaan hak angket, Bambang menyebutkan ini bagian dari tahapan penggunaan hak anggota. "Tahapannya khan interpelasi dulu. Kita lihat saja, kalau Pemerintah tidak datang rapat di komisi-komisi, presiden juga tidak punya itikad baik pada DPR, bisa saja kita melanjutkan dengan menggunakan hak angket," jelasnya.
Menurutnya kondisi sekarang ini tidak semakin baik. Sekarang sudah banyak yang gigit jari karena tidak sesuai dengan harapan dan janji presiden saat kapanye. Bahkan baru 28 hari sudah ada kebijakan yang memberatkan dengan kenaikan harga BBM bersubsidi.
"Sekarang sudah ada yang mulai melihat-lihat situasi dan akar permasalahan. Situasinya kok sudah seperti menunggu momentum saja, ibarat bisul tinggal nunggu meletus saja," pungkasnya.(ss)