JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menginventarisir sejumlah usulan Rancangan Undang-Undang yang akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. "Hasil inventarisasi untuk Prolegnas tahun 2015-2019, kami sampaikan jumlahnya 61 RUU," kata Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) PPUU DPD, Gede Pasek Suardika kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu, (26/11/2014)
Adapun 61 RUU itu, terbagi atas 9 RUU usulan Komite I DPD, 23 RUU usulan Komite II DPD, 10 RUU usulan Komite III DPD, dan 19 RUU usulan Komite IV DPD.
Lebih jauh Senator asal Bali itu menjelaskan konsekuensi perintah putusan Mahkamah Konstistusi (MK), menyatakan DPD harus dilibatkan dalam penyusunan Prolegnas. Tentu ini sebagai konsekuensi norma Pasal 22D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). "Penyusunan Prolegnas sebagai instrumen perencanaan program pembentukan UU merupakan bagian tidak terpisahkan dari hak dan/atau kewenangan DPD untuk mengajukan RUU," tambah mantan kader Partai Demokrat.
Dengan demikian, lanjut Pasek, RUU yang tidak termasuk Prolegnas tidak menjadi skala prioritas pembahasan. Apabila DPD tidak ikut serta menentukan Prolegnas, sangat mungkin DPD tidak dapat melaksanakan hak dan/atau kewenangannya untuk mengajukan RUU sebagaimana dimaksud Pasal 22D ayat (1) UUD 1945. "Jadi, ketentuan UU yang tidak melibatkan DPD dalam penyusunan Prolegnas mereduksi kewenangan DPD," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Senator asal Bali mengingatkan penyusunan Prolegnas antara DPR, DPD, dan Pemerintah dikoordinasikan DPR melalui alat kelengkapan, yakni Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hasil penyusunan Prolegnas antara DPR, DPD, dan Pemerintah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. "Oleh karena itu, usulan RUU, baik usulan komite dan anggota, akan ditentukan skala prioritasnya. Skala prioritas penting, karena akan ditegaskan ketika penyampaiannya di Baleg DPR,” ucap dia lagi. (ec)