Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Rabu, 26 Nov 2014 - 09:06:57 WIB
Bagikan Berita ini :
Bagian Dari Kewenangan DPD

Pasek : Ada 61 RUU Masuk Prolegnas DPD

68Gede Pasek Suardika 017.jpg
Gede Pasek Suardika, Ketua PPUU DPD RI (Sumber foto : Mulkan Salmun)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menginventarisir sejumlah usulan Rancangan Undang-Undang yang akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. "Hasil inventarisasi untuk Prolegnas tahun 2015-2019, kami sampaikan jumlahnya 61 RUU," kata Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) PPUU DPD, Gede Pasek Suardika kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu, (26/11/2014)

Adapun 61 RUU itu, terbagi atas 9 RUU usulan Komite I DPD, 23 RUU usulan Komite II DPD, 10 RUU usulan Komite III DPD, dan 19 RUU usulan Komite IV DPD.

Lebih jauh Senator asal Bali itu menjelaskan konsekuensi perintah putusan Mahkamah Konstistusi (MK), menyatakan DPD harus dilibatkan dalam penyusunan Prolegnas. Tentu ini sebagai konsekuensi norma Pasal 22D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). "Penyusunan Prolegnas sebagai instrumen perencanaan program pembentukan UU merupakan bagian tidak terpisahkan dari hak dan/atau kewenangan DPD untuk mengajukan RUU," tambah mantan kader Partai Demokrat.

Dengan demikian, lanjut Pasek, RUU yang tidak termasuk Prolegnas tidak menjadi skala prioritas pembahasan. Apabila DPD tidak ikut serta menentukan Prolegnas, sangat mungkin DPD tidak dapat melaksanakan hak dan/atau kewenangannya untuk mengajukan RUU sebagaimana dimaksud Pasal 22D ayat (1) UUD 1945. "Jadi, ketentuan UU yang tidak melibatkan DPD dalam penyusunan Prolegnas mereduksi kewenangan DPD," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Senator asal Bali mengingatkan penyusunan Prolegnas antara DPR, DPD, dan Pemerintah dikoordinasikan DPR melalui alat kelengkapan, yakni Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hasil penyusunan Prolegnas antara DPR, DPD, dan Pemerintah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. "Oleh karena itu, usulan RUU, baik usulan komite dan anggota, akan ditentukan skala prioritasnya. Skala prioritas penting, karena akan ditegaskan ketika penyampaiannya di Baleg DPR,” ucap dia lagi. (ec)

tag: #Senator asal Bali  #DPD  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Puan Soroti Anak Jadi Korban Kejahatan Siber: Literasi Digital Harus Jadi Gerakan Nasional yang Dimulai dari Keluarga

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 10 Apr 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti ancaman kejahatan siber yang bisa menjerat anak-anak. Apalagi di era digital yang serba terhubung, anak-anak bisa terkena modus ...
Berita

Pengukuhan Dewan Pengurus Korpri MPR RI, Siti Fauziah: Kami Siap Memajukan Korpri MPR Untuk Memperkuat Bangsa dan Negara

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia menggelar acara Pengukuhan Dewan Pengurus Korpri MPR RI masa bakti 2025 – ...