JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kuasa Hukum Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Iwan Fajar Nugroho mengatakan, sejumlah berkas yang diberikan kepada hakim sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan diantaranya terkait audit investigatif pembelian RS Sumber Waras.
"Mengenai surat tugas, surat rekomendasi dan laporan hasil audit yang sudah diserahkan oleh KPK," ujar Iwan Fajar Nugroho kepada TeropongSenayan, Jakarta, Jumat (29/4/2016).
KPK sebelumnya juga telah menyerahkan beberapa berkas seperti yang diminta oleh hakim sidang praperadilan PN Jakarta Selatan.
Iwan menuturkan, pihaknya hanya bertugas melakukan audit investigatif terhadap pembelian lahan RS Sumber Waras.
"(Berkas itu) untuk membuktikan bahwa tugas BPK itu sudah selesai setelah menyerahkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) ke KPK. Jadi sudah menjadi tanggung jawab KPK sebagai penegak hukum," tegasnya.(yn)