Opini
Oleh Djoko Edhi S Abdurrahman pada hari Kamis, 19 Mei 2016 - 12:18:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Seks Politik dan Perppu Kebiri

23f9711c681e9ae1ff8b01f819b654876978cfe32f.jpg
Djoko Edhi S Abdurrahman (Sumber foto : Istimewa)

Freud menyetubihi 105 wanita hanya untuk mengetahui perubahan libido wanita. Sayang saya tak menemukan jurnal Freud itu ketika membimbing penelitian mahasiswa Universitas Al Azhar Indonesia 2010.

Riset psikologi itu memang aneh. Orang disuruh bikin essay lalu essay tadi dimintakan persepsi secara stratify cluster purposive sampling. Karena saya dibayar menjadi pembimbing, saya ambil saja sejumlah essay dari jurnal Freudian.

Artinya, saya tak menemukan jurnal Freud melainkan sadurannya. Hasilnya bypass. Saya tak perlu lagi mengurai teorisasi sejumlah metodologi psy yang ribet itu.

Eh, dua malam lalu dokter Hariman Siregar bertausiah soal Freud, dan jamaahnya saya, Hatta Taliwang, Syahganda Nainggolan, Romly, dst. Bertemulah issu Sofiano dam Ferdinan Hutahaean yang baru launching pemerkosa anak Kediri tentang phidofilia yang dipetisi oleh Hatta Taliwang agar dihukum mati.

Ternyata Hariman Siregar itu bukan saja tokoh mahasiswa demonstran, ia juga analis seksologi. Suer deh.

Karena disiplin yang tak sama antara jamaah, akhirnya lebih banyak nyengir dan geerrr. Terutama ketika seks politik dibedah.

Seks Politik

Seks politik ini yang asyik kupasannya. Kami mencoba membahas pinangan kepada Connie, kedekatan Ferdinan dengan Connie vs Bursah. Lalu kasus Iriana yang tak lagi dibawa Jokowi dalam kunjungan-kunjungan kerja yang digantikan Rini Soemarno, profil seksologi masing-masing. Menurut saya sangat menarik.

Seksologi kaum mature ini yang menarik. Kian mature, kian aneh-aneh. Phidofilia kemungkinan tipe yang paling primitif, yaitu perubahan perilaku akibat kian tajamnya kurva matur usia sejak 50. Apakah phidofilia primitif ini layak dihukum mati?

Saya belum mempelajari naskah akhir Perpu Kebiri untuk para phedofilia. Tampaknya sudah lolos dari paripurna parlemen. Sepanjang subtansinya untuk melindungi anak-anak, saya kira on the right track.

Tapi jika subtansinya adalah retribusi hukum, jelas over criminalization. Karenanya Komnas HAM langsung berteriak, bahwa itu melanggar HAM. Kontroversi itu akan menguat ketika diapply, sejumlah aspek sergera disadari paradoksnya.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #perppu-kebiri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Mentalitas Kasino

Oleh Ahmadie Thaha (Pengaruh Pesantren Tadabbur al-Qur'an)
pada hari Selasa, 05 Nov 2024
Dalam dunia yang penuh dengan mimpi-mimpi besar, mungkin ada di antara kita yang membayangkan Indonesia sebagai Tanah Air yang tenteram, adil, dan sejahtera. Tapi tunggu dulu. Ternyata, harapan itu ...
Opini

Tidak Ada Kerugian Negara Dalam Pemberian Izin Impor Gula 2015: Ilusi Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong telah menyalahgunakan wewenang atas pemberian izin impor Gula Kristal Mentah tahun 2015 kepada perusahaan swasta PT AP, sehingga merugikan keuangan ...