Opini
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Senin, 15 Des 2014 - 19:08:12 WIB
Bagikan Berita ini :
Pro dan Kontra Itu Biasa

Hukuman Mati Koruptor Bisa Bangkitkan Ekonomi

89Achyar Salmi.jpg
Pakar Hukum Pidana UI Achyar Salmi (Sumber foto : Indra )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Hukuman mati yang diterapkan Pemeritan China terhadap para koruptor justru berdampak bagus pada pertumbuhan ekonomi. "Malah ekonomi China bangkit di tengah terpuruknya perekonomian dunia yang sedang lesu,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Achyar Salmi kepada TeropongSenayan di Jakarta, Senin (15/12/2014).

Dosen Fakultas Hukum UI itu menjelaskan ada yang salah kaprah dengan alasan pelanggaran HAM selama ini. "Padahal, hukuman mati yang diterapkan di Tiongkok, Arab Saudi, Amerika dan Iran justru memberi efek jera," ucap dia.

Menurut Achyar, tanpa hukuman mati maka kasus-kasus korupsi tidak akan terselesaikan, ibaratnya hanya macan ompong. Karena itu penerapan hukuman mati tidak perlu dipersoalkan dan diperdebatkan. "Hanya tinggal mana yang lebih banyak antara yang mendukung dan menolak penerapan hukuman mati tersebut," imbuhnya.

Oleh sebab itu kalau terbukti lebih banyak yang mendukung pemerintah, lanjut Achyar, tidak usah ragu-ragu dalam penerapannya. Namun sebaliknya kalau ragu-ragu, lalu kapan hukum bisa ditegakkan dengan adil. "Masalah pro dan kontra terhadap suatu kebijakan terutama hukuman mati itu sunnatullah. Bahkan Adnan Buyung Nasution sudah pernah mendukung penerapan hukuman mati. Jadi, hukuman mati itu konstitusional,” tegas dia lagi.

Lebih jauh Achyar menambahkan induk hukum pidana itu memang KUHP. Tapi, dalam perkembangannya ada UU 77 tahun 1955 tentang pidana ekonomi, UU 11 tahun 1963 ada UU subversif juga terancam hukuman mati, terorisme, korupsi UU 24/1960, pasal 2 (2) UU Nomor 31 tahun 1999 dalam keadaan tertentu terancam hukuman mati bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dan UU Nomor 31/1999.

Karena itu kata Achhyar, hanya ada dua langkah bagi terpidana mati untuk meminta keringanan. "Pertama, melakukan banding dengan peninjauan kembali (PK) dan kalau putusannya tetap mati, maka tinggal dieksekusi dan kedua upaya grasi ke Presiden RI sesuai UU Nomor 5/2010,” imbuhnya. (ec)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #Universitas Indonesia  #pengamat hukum  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Blockchain Untuk Koperasi Indonesia

Oleh Radhar Tribaskoro (Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia)
pada hari Selasa, 05 Nov 2024
Sejak kemerdekaan, koperasi di Indonesia berkembang sebagai simbol ekonomi rakyat yang berbasis gotong royong, berperan penting dalam upaya mewujudkan kedaulatan ekonomi. Pada masa awal, koperasi ...
Opini

Mentalitas Kasino

Dalam dunia yang penuh dengan mimpi-mimpi besar, mungkin ada di antara kita yang membayangkan Indonesia sebagai Tanah Air yang tenteram, adil, dan sejahtera. Tapi tunggu dulu. Ternyata, harapan itu ...